Banjarmasin, BARITO – Sidang lanjutan gugatan perdata kasus sengketa kontrak jual beli tiga unit body kapal tunda kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Senin (8/3/2021). Sidang kali ini menghadirkan 4 saksi tergugat Bank Mandiri Syariah dan penggugat Hidayat Taufik alias Koh Asiang
Kepada majelis hakim diketuai Moch Yuli Hadi, Ahmad Rofik dari Triawan Rustiah and Fatner penasihat hukum pihak Bank Mandiri Syariah, mengatakan ada 4 orang saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini diantaranya 2 sebagai saksi ahli dan 2 fakta atau Syahbandar.
“2 saksi ahli dari perbankan dan ahli pidana,” kata Ahmad Rofik seusai sidang tersebut.
Dijelaskannya, menurut keterangan 2 orang saksi dari Sahbandar yang dipermasalahkan perdata ini adalah terkait 3 buah kapal tunda yang telah diukur oleh pihaknya sampai terbit Grosse Akta sebagai bukti kepemilikan kapal tersebut.
“Yang sekarang kapal itu dijaminkan ke Bank Mandiri Syariah,”
Menurut Ahmad Rofik, perkara perdata jual beli 3 Kapal Tunda itu benar-benar diukur oleh sahbandar dan terbitnya setelah dilakukan merubahan yang dilakukan sesuai prosedur seperti permohonan.
“Karena kita sudah melengkapi dokumen, baru kita adakan ikatan merubahan. Setelah itu, kenapa ada perikatan perjanjian pengikatan dari pihak penggugat dan tergugat,” ujarnya.
Sementara itu menurut keterangan bidang pengurusan dokumen CV.Sumber Jaya, H Ahlan, ada kerancuan dalam pembuatan dokumen kapal yang dipegang oleh bank. Sebab menurutnya, jika kapal itu dibuat ditempat pembuatan, maka dokumen tidak bisa di buatkan di tempat lain.
“Seperti pembuat kapal CV Sumber Jaya, yang harus membuatkan dokumen itu, tidak bisa dibuatnya di Alalak, sedangkan kapal di Mantuil,” tuturnya.
Bahkan, menurut H Ahlan, dokumen itu sudah terbit, seperti Grosse Akta, surat ukur, namun berbeda dari tempat dibuatnya kapal tersebut.
Jadi dimana kapal itu dibuat, disitu juga dokumenya, bukan di tempat yang berbeda. Padahal, kapal tersebut masih proses setegah jadi namun aneh jika sudah memiliki dokumen,” tambahnya.
Disamping itu, Danil yang diketahui rekan dari Ukkas, sudah mengakui bahwa kapal tersebut masih milik Hidayat alias Koh Asiang dan yang memesan kapal tersebut adalah Uksas Arpani.
“Saya hanya mengaku sebagai perantara dan saya sudah memberi keterangan bahwa dokumen itu fiktif, semua sudah jelas di sidang sebelumnya di BAP,” sebutnya. Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari majelis hakim nantinya, Senin (15/3/2021) mendatang.
Editor : Mercurius