Sidang Kasus 13 Ribu Ekstasi Nama Mama Gina dan Gogon Muncul di Persidangan, Kuasa Hukum : Kok tak Dikembangkan

Tiga warga Pontianak saat menjalani sidang di PN Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kuasa hukum salah satu terdakwa 13 ribu ekstasi Paulinus Dugis, pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin mempertanyakan nama Mama Gina dan Gogon yang diduga pemilik barang haram tersebut.

Ditemui usai sidang, Paulinus mengatakan sangat menyayangkan tindakan dari Kepolisian yang tidak melakukan penelusuran lebih lanjut ,padahal dari keterangan saksi dari pihak kepolisian terungkap nama Mama Gina dan Gogon yang menyuruh para Terdakwa.
“Penyidik kok tidak melakukan pengembangan kepada kedua orang tersebut,” ujar Paulinus.

Padahal, nomer kontak keduanya (mama gina dan gogon) katanya juga telah diambil petugas. “Saya kira akan lebih mudah memancing pemilik barang. Tapi kok tidak dilakukan. Malah para terdakwa yang dikorbankan padahal kan cuma suruhan,” ketusnya.

Baca Juga: Bela Kades Bumi Makmur, Masyarakat Bantah Keterlibatannya dalam Angkutan Tambang Ilegal

Dan hal itu juga yang ditanyakan oleh majelis hakim yang diketuai Fidiyawan SH, kenapa tidak melakukan pengembangan terhadap kedua orang tersebut.

Mengingatkan, tiga warga Pontianak Dedy Sutiawan alias Tole (30), Apri Surya Saputra (30) dan Didik Subekti (35) didakwa telah melakukan tindak pidana narkotika.

Berawal disaat Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan Aditya Muhtar (34) bersama istri mudanya (berkas terpisah) di Jalan 9 Oktober Gang Jemaah II, Banjarmasin Selatan pada Senin (18/3) sore. Dari tangan Aditya hanya ditemukan 13,5 butir ekstasi berlogo UPS. Setelah dilakukan pengembangan, malam harinya petugas menggeledah rumah Aditya di Jalan Tembus Mantuil Kompleks Permata Bunda, Banjarmasin Selatan. Di sana berhasil ditemukan 13.654 butir ekstasi.

Baca Juga: Diamuk Api, Rumah Kosong di Tembus Mantuil Banjarmasin Hangus

Tersangkapun ditahan dan diinterogasi di Mapolresta Banjarmasin. Dalam pemeriksaan, tiga hari berselang, Kamis (21/3) masuk panggilan telepon yakni Mama Gina meminta qgar Aditya untuk mengantarkan ribuan pil haram itu ke sebuah tempat.

Polisi lalu mengatur strategi agar penerima ekstasi itu bisa diciduk. Lalu diatur janji bertemu di Jalan Lingkar Dalam Kompleks Mahatama Regency, Banjarmasin Selatan.

Hasilnya petugas mengamankan ketiga tersangka pada Kamis (21/3). Dari pengakuan Dedy, ia disuruh seseorang yang dikenalnya lewat telepon bernama Gogon untuk berangkat ke Banjarmasin. Upah yang dijanjikan Rp5 ribu per butir ekstasi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara