Sidang Kasus 32 Kg Sabu, Kuasa hukum Sesalkan Saksi yang Dihadirkan tak Ada Kaitannya

SIDANG perkara 32 Kg Sabu dengan agenda masih keterangan saksi (foto iman satria)

Banjarmasin, BARITO – SIDANG lanjutan perkara narkoba  dengan barang bukti 32 Kg  sabu (berkas terpisah) kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa,( 28/7/2020) sore .

Sidang yang dipimpin  ketua majelis hakim  Moch. Yuli Hadi SH MH dengan anggota Sutisna Sawati SH dan Jamser Simanjuntak SH  itu masih dengan agenda saksi .

Pada sidang yang digelar secara virtual dengan dua terdakwa Said Akhmad Zais Assegaf ( Habib)  dan Jayadi (berkas terpisah) itu,  JPU Toriq SH  menghadirkan  Agustina yang merupakan karyawati Hotel Aria Barito Banjarmasin dan saksi  karyawati Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama Banjarmasin bernama Agnes Yanti Manalu.

Dalam persidangan itu ketua majelis hakim  menanyakan kepada saksi Agustina nama dua orang yang menginap di hotel tempatnya bekerja termasuk jadwal check in dan check out mereka.

Agustina yang mengaku saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kapasitasnya hanya melakukan pengecekan daftar nama tamu menyebutkan dua nama dimana salah satu tamu itu berasal dari Klaten (Jawa Tengah).

Sayangnya, Agustina  bukanlah resepsionis yang saat itu bertugas sebagai resepsionis ketika dua tamu itu menginap sehingga dia tak mengenal wajah mereka .

Sementara saksi dari BCA  dicecar JPU dan tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin DR Fauzan Ramon SH MH  terkait pembukaan rekening yang bersangkutan dengan aliran dana jaringan pengedar narkoba tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum DR Fauzan Ramon SH MH usai sidang kepada wartawan menyesalkan kapasitas saksi yang dinilainya tak kompeten dihadirkan pada persidangan tersebut

“Masa saksi dari karyawan Hotel Aria Barito tidak melihat langsung ketika orang yang menginap kemudian belakangan diketahui membawa narkoba. Malah yang dihadirkan karyawan yang tidak bertugas ketika menerima pelaku check in di hotel,” ujar pengacara senior ini

Padahal menurut dia, karyawan hotel yang melihat langsung siapa orang yang menginap di hotel kala itu dapat dikatakan saksi kunci atas perkara yang menjerat kliennya.

“Resepsionis hotel harusnya dihadirkan karena di situ bisa terlihat siapa identitas orang yang menginap hingga pelaku utama pemilik barang haram tersebut dapat diketahui. Karena dua terdakwa ini hanya disuruh mengambil ke hotel bukan bandarnya yang masih bebas berkeliaran,” pungkas  Fauzan Ramon.

Seperti diketahui kedua terdakwa sebelumnya ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin dengan barang bukti 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Pantauan Barito Post, sidang lanjutan perkara narkoba jenis sabu tersebut saat hari menjelang sore .  Padahal saksi sudah datang sejak pukul  10.00 WITA.

Penulis: Mercurius

Related posts

MGB di HST Terkendala, Dandim 1002/HST Pastikan Segera Terselesaikan

Peringati HUT ke 79 Persit KCK, 100 Kantong Darah Terkumpul dalam Donor Darah

Gerebek Rumah Warga Flamboyan Basirih Banjarmasin, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Berat 1,08 Gram