Banjarmasin, BARITO – SIDANG lanjutan perkara narkoba dengan barang bukti 32 Kg sabu (berkas terpisah) kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa,( 28/7/2020) sore .
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Moch. Yuli Hadi SH MH dengan anggota Sutisna Sawati SH dan Jamser Simanjuntak SH itu masih dengan agenda saksi .
Pada sidang yang digelar secara virtual dengan dua terdakwa Said Akhmad Zais Assegaf ( Habib) dan Jayadi (berkas terpisah) itu, JPU Toriq SH menghadirkan Agustina yang merupakan karyawati Hotel Aria Barito Banjarmasin dan saksi karyawati Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama Banjarmasin bernama Agnes Yanti Manalu.
Dalam persidangan itu ketua majelis hakim menanyakan kepada saksi Agustina nama dua orang yang menginap di hotel tempatnya bekerja termasuk jadwal check in dan check out mereka.
Agustina yang mengaku saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kapasitasnya hanya melakukan pengecekan daftar nama tamu menyebutkan dua nama dimana salah satu tamu itu berasal dari Klaten (Jawa Tengah).
Sayangnya, Agustina bukanlah resepsionis yang saat itu bertugas sebagai resepsionis ketika dua tamu itu menginap sehingga dia tak mengenal wajah mereka .
Sementara saksi dari BCA dicecar JPU dan tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin DR Fauzan Ramon SH MH terkait pembukaan rekening yang bersangkutan dengan aliran dana jaringan pengedar narkoba tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum DR Fauzan Ramon SH MH usai sidang kepada wartawan menyesalkan kapasitas saksi yang dinilainya tak kompeten dihadirkan pada persidangan tersebut
“Masa saksi dari karyawan Hotel Aria Barito tidak melihat langsung ketika orang yang menginap kemudian belakangan diketahui membawa narkoba. Malah yang dihadirkan karyawan yang tidak bertugas ketika menerima pelaku check in di hotel,” ujar pengacara senior ini
Padahal menurut dia, karyawan hotel yang melihat langsung siapa orang yang menginap di hotel kala itu dapat dikatakan saksi kunci atas perkara yang menjerat kliennya.
“Resepsionis hotel harusnya dihadirkan karena di situ bisa terlihat siapa identitas orang yang menginap hingga pelaku utama pemilik barang haram tersebut dapat diketahui. Karena dua terdakwa ini hanya disuruh mengambil ke hotel bukan bandarnya yang masih bebas berkeliaran,” pungkas Fauzan Ramon.
Seperti diketahui kedua terdakwa sebelumnya ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin dengan barang bukti 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Pantauan Barito Post, sidang lanjutan perkara narkoba jenis sabu tersebut saat hari menjelang sore . Padahal saksi sudah datang sejak pukul 10.00 WITA.
Penulis: Mercurius