Saksi Melihat Satu Terdakwa Memutar-mutarkan Clurit
Banjarmasin, BARITO – SIDANG perdana kasus pengeroyokan berujung tewasnya seorang warga di Kelurahan Antasan Kecil Barat Kecamatan Banjarmasin Tengah Kalsel atau Kampung Arab, Al Farisi atau Faris, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (4/3/2019) sore sekitar pukul 16.30 wita nyaris ricuh .
Ketegangan dimulai ketika Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto SH mencocokan keterangan saksi yakni paman korban, Ishak yang sebelumnya melihat M Taurat alias Torat warga S Parman 1 Rt 23 Banjarmasin Tengah yang mengacung acungkan clurit mencari keponakannya itu. Saksi yang pada persidangan didampingi istri korban bernama Susanti juga melihat kedua terdakwa lain Hendra Gunawan alias Hendra Pisang (34) warga Pasar Lama Rt 10 dan Hendra Lukman Noor Hakim alias Hendra Tele (26) warga Jalan Sulawesi Gang Pare-pare meski samar juga melihat membawa sajam termasuk satu tersangka yang saat ini masih buron .
Namun keterangan saksi dibantah satu terdakwa yakni Hendra Tele yang mengaku tak membawa sajam dan hanya ikut-ikutan. Kontan saja jawaban terdakwa membuat saksi sempat marah. Termasuk beberapa keluarga korban yang juga hadir di persidangan. Beberapa kali Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto meminta agar pengunjung tenang dan mempercayakan semuanya di pengadilan.
Usai sidang salah satu kakak kandung korban yang sepertinya tak mampu menahan emosi lari ke bawah menunggu terdakwa . Beruntung berkat kesigapan aparat kepolisian dan kejaksaan yang segera melarikan ketiga terdakwa pelaku melewati pintu belakang ruang sidang kembali ke tahanan sementara di ruang belakang.
Kepada wartawan usai sidang paman korban Ishak kepada wartawan berharap para terdakwa pembunuhan itu dihukum dengan seberat-beratnya, Senin (04/03/2019).
Menurutnya saat mereka menanyakan keberadaan keponakannya itu dia belum mengetahui sudah terjadi kejadian penusukan. “Dan ketika mereka berlalu datang keponakan saya almarhum yang mengatakan kalau dia terluka di punggung. Kontan saya lari untuk mengejar mereka” ujar Ishak.
Senada dikatakan salah satu kakak kandung korban yang meyakini kalau adiknya itu ditarik oleh Hendra Tele dari warnet kemudian diserang”Jadi tidak benar hanya ikut –ikutan” tegas kakak kandung korban.
Ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiyaksa Putera SH dijerat pasal
170 (ayat2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya Al Faris alias Faris jadi korban pengeroyokan tiga terdakwa dan satu tersangka yang masih buron di Jalan Sulawesi Gang Maluku RT 6 Banjarmasin Tengah Kamis (27/9/2018) malam lalu sekitar pukul 20.30 Wita.
Setelah sempat dirawat di rumah sakit, delapan jam kemudian korban menghembuskan nafas terakhir.
mr’s