Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Oknum Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Indonesia (BSI) di Banjarmasin Yoelmita menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (20/3/2025).
Melalui tim kuasa hukumnya, Samsul Saladin dan rekan, mantan Kacab BSI itu menyatakan keberatan atas tuduhan bahwa ia menginstruksikan bawahannya agar tidak menghubungi nasabah yang dananya diduga telah disalahgunakan.
“Dia tidak pernah menyuruh seperti itu. Namun, menurut jaksa, klien kami meminta bagian keuangan untuk tidak melakukan konfirmasi ke nasabah,” ujar Wahyu Utami, salah satu anggota tim kuasa hukum, saat ditemui usai sidang.
Atas dakwaan tersebut, pihak kuasa hukum mengajukan eksepsi atau keberatan yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan. Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik yang didakwakan oleh JPU dan siap membuktikannya di persidangan berikutnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandy, SH itu berlangsung tertib dengan pengawalan ketat. JPU Roemly Salijo, S.H. menghadirkan sejumlah bukti yang memperkuat dakwaannya, namun mantan Kacab BSI itu tetap bersikukuh membantah tuduhan tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kasus ini cukup mendapat perhatian luas karena menyangkut kredibilitas sektor perbankan syariah serta sistem keuangan yang transparan dan bersih.
Penulis/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya