Sidang Kasus TPPU, Mantan Kacab BSI Ajukan Eksepsi

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Oknum Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Indonesia (BSI) di Banjarmasin Yoelmita menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (20/3/2025).

Melalui tim kuasa hukumnya, Samsul Saladin dan rekan, mantan Kacab BSI itu menyatakan keberatan atas tuduhan bahwa ia menginstruksikan bawahannya agar tidak menghubungi nasabah yang dananya diduga telah disalahgunakan.

“Dia tidak pernah menyuruh seperti itu. Namun, menurut jaksa, klien kami meminta bagian keuangan untuk tidak melakukan konfirmasi ke nasabah,” ujar Wahyu Utami, salah satu anggota tim kuasa hukum, saat ditemui usai sidang.

Atas dakwaan tersebut, pihak kuasa hukum mengajukan eksepsi atau keberatan yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan. Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik yang didakwakan oleh JPU dan siap membuktikannya di persidangan berikutnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandy, SH itu berlangsung tertib dengan pengawalan ketat. JPU Roemly Salijo, S.H. menghadirkan sejumlah bukti yang memperkuat dakwaannya, namun mantan Kacab BSI itu tetap bersikukuh membantah tuduhan tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Kasus ini cukup mendapat perhatian luas karena menyangkut kredibilitas sektor perbankan syariah serta sistem keuangan yang transparan dan bersih.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Puluhan orang bukan Pasutri diamankan dari dua hotel oleh pihak Polsek Banjarmasin Tengah, Minggu (23/3/2025) dini hari. (foto:istimewa)

Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel

Ahmad Firdaus saat meminta maaf pada ayahnya akibat perbuatan penipuan yang dia lakukan.

Divonis Conform Dengan Tuntutan, Firdaus Terdakwa Penipuan Batubara Rp1,4 M Menangis Sesenggukan

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan didampingididampingi Dirreskrimsus Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar dan Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi saat menggelar press release (Foto Iman Satria)

Direskrimsus Polda Kalsel Sita 3,2 Ton Minyakita Palsu, Satu Tersangka Diamankan