Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang kekerasan terhadap anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diduga dilakukan oknum guru berinisial D di kota ini, Senin (24/6) nampak dipenuhi pendukung baik dari korban maupun terdakwa.
Dari korban nampak dikawal oleh puluhan DPW Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Kalsel. Sementara dari pihak terdakwa nampak puluhan guru dari Persatuan Guru Taman Kanak-kanak (PGTK), Ikatan Guru Taman Kanak-kanak (IGTK), dan Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi)
Baca Juga: Aset Jangan Sampai Hilang dan Disalahgunakan
Ketua DPW Srikandi PP Kalsel Kristian Mariyani disela menunggu sidang yang dilakukan tertutup, mengatakan kehadiran mereka untuk mengawal sidang kasus kekerasan terhadap anak tersebut. “Sejak awal kita memang sudah mengawal kasus ini,” ujar Kristian.
Kristian mengaku tidak kenal khususnya dengan keluarga korban. Namun sebagai seorang ibu hati nurani dia dan kawan-kawan di Srikandi PP tergerak untuk memberikan dukungan moril.
“Saya rasa semua tidak ingin kasus ini sampai ke pengadilan. Tapi apa boleh buat, korban harus dapat keadilan. Dan pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya,” tegas wanita cantik ini.
Sementara Fauzi Rahman dari LKBH PGRI Kalsel mewakili para guru yang datang PN Banjarmasin mengatakan kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas satu profesi.
“Sebagai sesama guru tentunya kami kesini untuk memberikan dukungan, saling menguatkan sesama guru,” ujar Fauzi.
Fauzi juga meyakini, terdakwa yang sudah terpilih sebagai guru berprestasi bahkan kini baru saja mendapat gelar kehormatan sebagai guru penggerak, tak akan bisa melakukan seperi yang dituduhkan.
“Itu hanya ketidaksengajaan. Tidak ada penyiksaan, kalau toh ada itu hanya emergency,” ujarnya.
Baca Juga: Tawuran “Geng” Motor Remaja di Banjarmasin, Satu Orang Luka
Dikatakan juga, dari awal tangan anak tidak mengalami patah hanya terkilir. Terbukti dari postingan ibu korban saat di tukang urut, mengatakan alhamdulillah tangan anaknya tidak apa-apa, hanya telimbah (terkilir).
“Makanya kita terkejut juga kemudian dikatakan ternyata patah tulang,” ujar Fauzi lagi seraya mengatakan kalau korban adalah anak yang hiperaktif.
Tapi apapun Fauzi mengatakan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim yang menyidangkan di persidangan.
“Karena saya rasa tidak ada unsur kesengajaan, kami berharap D bisa bebas dari jeratan hukum,” harap Fauzi yang diamini semua guru yang hadir.
Kasus kekerasan terhadap anak PAUD berinisial di Kota Banjarmasin telah menimbulkan keprihatinan dalam masyarakat. Pihak kepolisian melalui Dit Reskrimum Polda Kalsel telah melakukan penyidikan secara intensif guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam kasus ini. Berkat upaya yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menetapkan D sebagai tersangka.
JPU Masrita dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH, menjerat terdakwa dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya