Sidang Kode Etik Kasus Asusila Oknum Polisi, Polda Kalsel Rekomendasikan PTDH

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i (Foto Doc).

Banjarmasin, BARITO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin telah memvonis bersalah oknum anggota Polisi berpangkat berpangkat Bripka dalam perkara asusila.
Terdakwa pemerkosa mahasiswi ULM itu dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Vonisnya sendiri ditetapkan pada Tanggal 11 Januari Tahun 2022.
Terkait penanganan di internal Polri, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah diputuskan pada Tanggal 2 Desember Tahun 2021.

“Putusan sidang kode etik ada dua hal. Dilaksanakan Tanggal 2 Desember 2021,” kata Kombes Rifa’i, kepada wartawan Selasa (25/1/2022).
Poin pertama dalam putusan tersebut yaitu, bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak sebagai Anggota Polri.
Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ke Mabes Polri.

“Sudah kami rekomendasi PTDH, tapi namanya di Jakarta (Mabes Polri) masih berproses,” kata Kabid Humas.

Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, terpidana BT terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud pada Pasal 286 KUHP.

Korbannya, adalah seorang mahasiswi Fakultas Hukum di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDP yang saat itu merupakan peserta program magang di Kantor Polresta Banjarmasin.

(Penulis Mercurius)

Related posts

Jalan Dilewati Peserta Karnaval HUT ke 498 Banjarmasin, Polisi Rekayasa Lalu Lintas

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman