SALAH satu guru SMAN 1 Palaihari Rusnani Ulfah saat menjadi saksi pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Rabu (30/1).
Banjarmasin, BARITO – SAKSI Rusnani Ulfah salah satu guru di SMAN 1 Palaihari yang juga mempunyai usaha sampingan, mengaku kalau pihak sekolah ada membeli batu paving block kepadanya untuk pembuatan taman dan halaman sekolah.
Pembelian paving block ujar saksi menurut yang dia ketahui anggarannya berasal dari dana BOS. “Ada dua kali pembelian, tahun 2016 sebanyak 16 ribu biji dengan harga perbiji Rp1700, atau keseluruhan harga Rp27.200.000. Dan tahun 2016 juga 16 ribu biji dengan harga yang sama,” katanya.
Keterangan itu disampaikan Rusnani Ulfah saat menjadi saksi pada perkara korupsi dana BOS dengan terdakwa HM Yusransyah dan Sri Marliani.
Namun keterangan saksi tidak didukung bukti kuitansi. Pasalnya bukti yang disita penyidik ternyata kuitansi pembelian pada pertanggungjawaban bendahara harganya di mark’up menjadi Rp20.000 perbiji.
Mengenai hal itu saksi mengatakan tidak tahu ada kuitansi dari bendahara yang harganya berbeda.
Saksi juga mengatakan kalau dia juga membawahi beberapa kegiatan di sekolah antaranya cerdas cermat dan olimpiade. Keikutsertaan kegiatan dilakukan dilakukan hanya satu kali.
“Untuk dua kegiatan itu saya mengajukan proposal ke sekolah dan disetujui kepala sekolah,” katanya.
Untuk olimpiade siswa satu orang Rp600 ribu dikali tiga siswa ditambah 1 pendamping. Kemudian untuk cerdas cermat untuk satu orang Rp125.000 dikali tiga kali kegiatan dengan jumlah siswa 16 orang.
Namun untuk semua kegiatan, saksi mengaku tidak pernah menyampaikan kuitansi.
“Saya hanya memberikan laporan berupa absensi saja, tidak ada berbentuk kuitansi,” katanya.
Sementara JPU Imam, kepada majelis hakim nampak memperlihatkan barang bukti kuitansi dari bendahara yang disita penyidik.
Atas keterangan saksi, terdakwa HM Yusransyah mengatakan kalau pembuatan taman bukan inisiatipnya. Dia hanya menyetujui saja.
Dalam dakwaan disebutkan, tahun 2015 SMAN 1 Palaihari menerima dana BOS kurang lebih Rp1,1 miliar. Kemudian pada tahun 2016 kembali menerima sebesar kurang lebih Rp1,1 miliar. Pada prosesnya sebagai Kepala Sekolah yang salah satu tugasnya memverifikasi dana yang sudah diterima sekolah, bersama Sri Marliani diselewengkan dengan cara menarik keseluruhan dana. Kemudian atas perintah terdakwa HM Yusransyah, Sri Marliani diminta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan seolah-olah Rencana Anggaran Belanja (RAB) terserap100 persen.
Padahal sesuai aturan, anggaran yang tidak terserap harus dikembalikan ke negara.
Atas perbuatan keduanya, JPU menjerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.rif/mr’s