Banjarmasin, BARITO – PERLAHAN-lahan air mata Husairi mantan Kades Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar menetes ketika membacakan pembelaannya.
Nampak Husairi menyesali perbuatannya, namun begitu dia berusaha meminta agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan ringan dan seadil-adilnya.
“Saya akui saya salah, namun apa yang saya lakukan bukan untuk memperkaya diri sendiri. Buktinya kendaraan saja saya masih credit. sedangkan sepeda motor dinas yang disediakan tak dapat digunakan karena di rusak oleh oknum preman yang ada di desanya, ” ujar Husairi tersedu-sedu.
Pengakuan Husairi diucapkan saat membacakan pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Selasa (29/10).
Karena kekurangan aparat desa yang takut bekerja terpaka lanjut terdakwa pihaknya memanfaatkan pihak ketiga dalam menyusun perencanaan,
Husairi juga menceritakan bagaimana dia tidak enaknya duduk menjadi Kades di Lok Buntar. Dirinya dan staf kantor pedesaan selalu mendapatkan teror dari preman yang merupakan orang suruhan dari mantan musuh politiknya ketika pemilihan kepala desa.
Akibat teror tersebut dengan ancaman senjata tajam, staf pada kantor kepala desa menjadi takut, sehingga dalam menjalankan roda pemerintah jadi timpang.
“Saya pernah mengajukan permohonan berhenti sebagai kades, tetapi ditolak oleh Bupati Banjar yang saat itu dijabat oleh Sultan H Khairul Saleh,’’bebernya.
Atas pembelaan tersebut ia memintakan kepada majelis yang diketuai hakim Teguh Santoso kalau dirinya dinyatakan bersalah dapat dihukum se adil adilnya dan seringgan ringannya. Begitu hal yang sama disampaikan tim penasihat terdakwa yang dipimpin Murjani, mengatakan halk yang sama.
Usai pembacaan nota pembelaan tersebut, JPU dan tim pembela terdakwa masing masing tetap pada tuntutan dan pembelaan, sehingga sidang mendatang majelis sudah akan mengambil keputusan.
Mengingatkan oleh JPU Syaiful Bahri SH, terdakwa dituntut penjara selama 5 tahun, karena menyelewengkan uang dana desa.
Selain pidana penjara tersebut JPU juga mempidana denda sebesar Rp100 juta subsidair selama 6 bulan, serta membayang uang pengganti Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka kurungannya bertambah selama 2 tahun.
Terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Terdakwa Kusairi mantan Kades Lok Buntar tersebut, di dakwa JPU Syaiful Bahri, menggunakan uang dana desa tidak sesuai peruntukan untuk memperkaya diri sendiri, Berdasarkan perhitungan akibat perbuatan terdakwa tersebut terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar lebih. rif/mr’s