Sidang Korupsi Mantan Karyawan Bank Plat Merah, Saksi Sebut Dokumen Dipalsukan

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – SIDANG  dugaan korupsi terdakwa oknum mantan pegawai Bank Plat Merah  di cabang Marabahan, M Ilmi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (3/10/2022).

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aris Bawono Langgeng SH MH  bersama dua Anggota Majelis, Ahmad Gawi SH MH dan Arief Winarno SH MH itu, Tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan  dua saksi dari pihak swasta yakni Perwakilan PT United Tractor, Aditya Pratomo Saputro dan Direktur Operasional PT Sumber Berkah Alam Kalimantan (SBAK), M Maulani

Sementara terdakwa yang berstatus tahanan di Rutan Marabahan hadir secara virtual.

Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Harwanto SH MH kali ini dalam hal pembuktian terkait dokumen yang digunakan dalam kredit investasi fiktif di Kantor Cabang Bank tempat terdakwa saat itu bekerja.

Saksi Aditya menyebut, invoice penjualan alat berat yang digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan kredit investasi   yang ditangani oleh terdakwa itu diduga palsu.

“Ini berbeda dengan invoice kami di PT United Tractor. Sejak Tahun 2015 kami merubah jenis kertas yang digunakan untuk invoice, sedangkan invoice ini (barang bukti) kertasnya masih kertas lama,” kata Aditya.

Padahal, pada invoice pembelian alat berat di PT United Tractor itu tertera pembelian di Tahun 2018.

Selain itu, tandatangan dari pihak PT United Tractor kata dia juga tidak sesuai.

Hal yang tidak sesuai juga kata dia, jika memang ada invoice dari PT United Tractor dijadikan sebagai persyaratan kredit maka biasanya pihak bank atau leasing melakukan konfirmasi ke PT United Tractor.

“Sedangkan kalau yang di Marabahan ini tidak ada konfirmasi ke kami,” ujar Aditya.

Lalu saksi kedua, M Maulani digali kesaksiannya terkait dokumen diduga palsu lainnya yakni berupa kontrak sewa alat berat atas nama salah satu debitur kredit investasi fiktif, H Samidi.

Dimana dalam dokumen kontrak sewa itu disebut bahwa PT SBAK menyewa salah satu alat berat dari H Samidi.

Kebenaran atas kontrak sewa tersebut dibantah Maulani dalam kesaksiannya di persidangan.

“Kalau kami menyewa alat berat benar adanya, tapi kami sewa ke Siti Maimunah dan bukan ke Samidi,” kata Maulani.

Tandantangan dari pihak PT SBAK dalam dokumen itu juga kata Maulani tak sesuai karena bukan merupakan tandatangannya.

Padahal terkait sewa-menyewa alat operasional di PT SBAK menurutnya menjadi kewenangannya sebagai Direktur Operasional.

Keterangan tersebut makin menguatkan pula dugaan surat tersebut telah dipalsukan.

Atas keterangan dua saksi tersebut, terdakwa tidak memberikan sanggahan apapun.

Dalam perkara ini, Penuntut Umum mendakwa Ilmi yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager di kantor perbankan di Marabahan telah melakukan fraud atas empat kredit investasi hingga merugikan negara mencapai Rp 5,9 miliar Tahun 2020.

Ia didakwakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu pada dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Penulis/Editor: Mercurius)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment