Banjarmasin, BARITO – Sidang lanjutan perkara sabu 300 kilogram kembali digelar di Pengadilan Negeri PN (PN) Banjarmasin, Kamis (21/1) siang.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jainah SH menghadirkan dua saksi Budianto dan Rizkan, petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng SH MH tersebut, saksi membeberkan penangkapan dua terdakwa Sutriyanto alias Tri (31) dan Anggi Yopi Arieta alias Anggi (25) di Kalimantan Utara.
Menurut saksi kedua terdakwa di amankan di salah satu kontrakan di Jalan Pramuka Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.
Dua terdakwa tersebut dibekuk Tim Merah putih bersama Tim dari Polda Kalsel saat memuat barang haram ke dalam mobil yang rencananya dibawa ke Banjarmasin Kalsel.
“Saat ditangkap sedang memuat karung ke mobil,” jawab Budianto saat ditanya majelis hakim.
Setelah diamankan, ratusan kilo sabu tersebut dibawa ke Banjarmasin menggunakan mobil yang dikemudikan Anggi, dimana dalam mobil tersebut juga berada di dalamnya petugas.
“Tetap mereka yang bawa mobil, ada anggota di dalam,” jelas Rizkan.
Namun keterangan saksi tersebut dalam persidangan yang digelar secara virtual, kali ini, dibantah terdakwa Anggi . Ketika diberi kesempatan menyampaikan keterangan mencocokan dengan keterangan saksi terdakwa mengatakan ada hal yang tidak sesuai.
Menurut Anggi, bahwa saat penangkapan di Kaltara mereka tidak berdua, melainkan bertiga. Ini pun menjadi pertanyaannya kemana satu orang tersebut.
“Ada satu orang di mobil. Dia di mana?,” tanya Anggi.
Selain itu, Anggi juga membantah disebutkan membawa mobil dari Kaltara ke Banjarmasin Kalsel. Sebab ujarnya, saat itu mobil disopiri petugas yang sudah mengamankan mereka.
Meski digelar secara virtual namun tak urung suasana sidang pun sempat memanas. Pasalnya saksi mengatakan bahwa mereka kurang tahu persis terkait adanya satu orang tersebut. Sebab, mereka datang ke lokasi sempat terlambat.
Termasuk keterangan menyetir mobil, saksi mengatakan tak begitu tahu persis, karena mereka berada di mobil lain menggiring di belakang.
Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa, Ernawati SH MH meminta kepada majelis hakim menghadirkan saksi dari Tim Merah Putih Mabes Polri bernama Muhammad Toriq. Dan majelis hakim mengabulkannya.
“Kami minta saksi yang nangkap langsung, Muhammad Toriq,” ujar Erna.
Sementara itu usia persidangan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, Jainnah SH mengatakan pihaknya bakal berupaya menghadirkan saksi tersebut pada persidangan berikutnya
Kendati demikian, ia masih belum bisa memastikan apakah saksi yang bakal dihadirkan tersebut juga menyaksikan langsung ada tiga orang bukan hanya dua orang seperti yang dinyatakan terdakwa.
“Saki M Toriq dari Mabes Polri. Kita upayakan semaksimal mungkin untuk dihadirkan,” ujar Jainah.
Selain Muhammad Toriq, JPU juga bakal menghadirkan saksi dari masyarakat.
Editor: Mercurius