Banjarmasin, BARITO – SIDANG Kasus dugaan pe nipuan cek kosong Rp1 miliar dengan.terdakwa H Ansharudin terus bergulir.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Banjarmasin Kamis (17/6/2021) siang
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajrin Amrulah menghadirkan saksi H Syaifulah.yang merupakan mantan Wakil Bupati Balangan. Pada sidang yang. dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng SH MH saksi Syaifulah lebih banyak bercerita seputar utang yang mereka pinjam ( bersama terdakwa) untuk pencalonan Bupati – Wakil Bupati Balangan periode 2016 -2021.
Seperti diketahui pasangan H Ansharudin H Syaifulah memenangkan pilkada tersebut.
Namun pada periode berikutnya mereka tak lagi berpasangan
Terdakwa yang merupakan calon petahana mencalonkan diri lagi namun kalah. Sementara H Syaifulah tidak lagi mencalonkan diri
Syaifullah menceritakan saat pencalonan lalu dirinya sedang mengikuti rapat kordinasi (rakor) di Jakarta
“Saya acara rakor di Jakarta, setelah itu menerima surat laporan dari H Supian Sauri,(Tinghui) sekitar awal Desember 2017, saya hadir dan di BAP” Menurut Syaifullah ia membenarkan punya hutang piutang 7,5 M.
Namun dirinya tidak mengenal dengan H Supian Sauro. Syaifullah mengaku baru kenal H Supian Sauri melalui terdakwa H Ansharudin .
Dikatakan Syaifulah dirinya merasa tenang ketika H Ansharudin yang juga dipanggill untuk BAP di Direktorat Kriminal Khusus menjamin akan menselesaikan urusan utang piutang 6 maret 2018 .
“Pihak Ansharudin menyatakan hanya bertanggung jawab 50 persen, sementara saya sisanya” bebernya
Setelah itu dia diminta membuat surat pernyataan, “Saat itu saya menghubungi perusahaan karena tidak mempunyai duit
26 sertifikat saya serahkan, perjanjian itu berdua bersama-sama dan akan mengembalikan bersama-sama (saya 250 juta per hektare, rata rata sertifikat saya 2 hektar)
500 juta satu sertifikat kalau gak salah 450 – 600 juta (milik pak Ansharudin)… Syaifullah menyebutkan lebih banyak sertifikatnya
Syafulah mengaku setelah dirinya dilaporkan dia tidak pernah ada komunikasi sama sekali dengan terdakwa terkait perkara
Kesaksian mantan wakilnya itu ada sebagian yang dibantah
terdakwa H Ansharuddin.
Diantara nya acara agenda pelantikan sholat hajat wakil itu mengetahui juga ada jadwal dan tugas masing masing.
Setelah tidak ada lagi kesaksian Ketua Majelis Hakin Aris Bawono Langgeng SH MH menutup sementara sidang dan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda saksi meringankan yang diajukan pegacara terdakwa
Editor : Mercurius