Banjarmasin, BARITO – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprop ke KONI Tabalong yang menyeret terdakwa manan ketua Hilmi Apdanie, dan Irwan Wahyudi selaku bendahara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Adi Rifani SH dan Johnson Tanbunan SH kembali menghadirkan saksi. Ada 7 saksi yang dihadirkan, salah satu diantaranya adalah Noor Diana yang saat itu bertugas sebagai pembantu kantor di KONI Tabalong.
Dari pengakuan saksi, kendati sebagai pembantu di Kantor KONI namun dia sering kali diminta terdakwa Hilmi Apdanie untuk membuat kwitansi yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak sesuai nominalnya.
Diana mencontohkan, sempat ada kwitansi tertulis Rp 50 juta, tetapi dana yang diberikan cuma Rp 5 juta.
“Tapi karena perintah ketua ya saya turuti saja,” ucap saksi kepada majelis hakim yang diketuai Daru Swastika SH.
Saksi juga mengakui jika selama itu, dari nilai dana miliaran rupiah, hampir semua proses pengelolaan dan penyerahan sejumlah dana ke sekitar 30 cabang olahraga hanya melalui dirinya atas perintah Ketua KONI Tabalong dan sekretaris.
Mendengar hal itu, JPU dan hakim Daru Swastika pun mempertanyakan bagaimana dengan fungsi bendahara, dan para staf yang lain.
“Kok bisa terus-terusan melalui anda, Seorang pembantu kantor bisa ikut serta mengurusi masalah keuangan. Ini sudah tidak sesuai dengan struktur kepengurusan KONI,” ketus Daru.
Saksi lain Sutrisyo nampak membenarkan pernyataan Diana. Pendamping atlet menerangkan kronologis pada saat penyerahan proposal pendampingan atlet beberapa waktu lalu untuk persiapan menghadapi pekan olahraga daerah ( Porprov) di Tabalong.
“Kami mendapatkan sejumlah dana dan yang menyerahkan dana adalah saksi Noor Diana sebagaimana keteranganl Jul saksi-saksi sebelumnya. Sehingga saksi Noor Diana bisa dibilang sekretaris pribadi mantan ketua KONI saat itu,” kata Sutrisyo.
Atas keterangan saksi, sebagian ada yang dibantah terdakwa Hilmi Apdanie yang didampingi kuasa hukumnya M Fazri, SH. Sedang Irwan Wahyud tak nampak mengiakan.
Seperti diketahui, kedua terdakwa yakni Ketua Umum KONI Tabalong M Hilmi Apdanie dan bendahara Irwan Wahyudin,
didakwa melakukan pembelanjaan untuk keperluan KONI, diluar dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ditetapkan ketika mengajukan dana hibah ke Pemkab Tabalong.
Pengucuran dana hibah tersebut sebagai persiapan kontingen Kabupaten Tabalong ke PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) 2017 dimana Tabalong sebagai tuan rumah.
Dana yang dicairkan pemerintah daerah setempat Rp10,18 miliar dan berdasarkan perhitungan BPKP, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp.2.735.890.099,00 karena pengeluaran yang tidak sesuai RAB, serta pertanggungjawaban yang tidak disertai bukti-bukti pendukung yang lengkap dan sah atas penggunaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Tabalong periode tahun 2017.
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 dqn 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair dan subsidiar.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius