Banjarmasin , BARITOPOST.CO.ID – SIDANG lanjutan kasus ayah yang diduga menjebloskan anak ke penjara memasuki babak pleidoi atau nota pembelaan .
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (16/11/2023), terdakwa M Mujahidin melalui tim kuasa hukum bergantian membacakan nota pembelaan .
Tim pembela yakni Dr Junaidi SH MH, Adv Pranoto, SH, Adv H Siswansyah, SH, M.SI, MH, adv. KBP (P) Budi Prasetyo SH MH dan Adv Yudi Ridarto. “Kami menganggap dari awal kasus ini tidak layak dijadikan perkara karena ini masalah keluarga dan sudah ada perdamaian antara ayah dan terdakwa (anak),” ucap Junaidi
Ia menegaskan, faktanya berkas perkara itu tidak ada atau hilang dan ini menjadi pertanyaan kuasa hukum terdakwa. “Surat perdamaian juga hilang, yang mana di dalam surat itu sang ayah mau mencabut perkara ini, tetapi tidak jalan, ” terangnya.
Baca Juga: JPU Hadirkan 10 Saksi pada Perkara Mantan Kadis Pertanian Balangan
Ia menambahkan, kasus ini juga tentang kepemilikan, pada dasarnya sertifikar atas nama terdakwa (anaknya).
“Dari gelar perkara, kasus ini tidak ada pidananya
karena sertifikat itu masih atas nama terdakwa, ” jelasnya.
Ia menyebutkan, perkara yang seharusnya tidak ada pidananya, akan tetapi disidangkan, hal itu membuat pihaknya jadi bertanya-tanya kepada kepolisian . “Terkait pasal 376, dari awal tuntutannya pasal 376, dimana dari dua ahli menyebutkan pasal ini tidak bisa berdiri sendiri, ” tegasnya.
Ia menjelaskan, faktanya pasalnya tunggal yaitu 376, misalkan masalah penggelapan, maka harus dimunculkan dulu pasal 372 yang mana pasal itu mengenai penggelapan. “Seharusnya pasal 376 dikaitkan dengan pasal 367 tentang harta dalam keluarga, ” ucapnya.
Junaidi menerangkan, pasal yang tidak menyertakan pasal 372, kasus ini seperti kabur dan dinyatakan tidak sah.
“Kami yakin keadilan akan berpiihak kepada terdakwa,” ungkapnya.
Ia berharap, para hakim bisa profesional untuk memutuskan sesuai fakta persidangan, berdasarkan saksi-saksi, alat bukti dan para ahli.
“Awal mulanya selama orang tua tersangka masih dalam satu ikatan perkawinan (terakhir pada tanggal 11 April 2022 sudah becerai berdasarkan putusan No. 1478/Pdt.G/2022/PA. Bjm di Pengadilan Agama Banjarmasin) setiap pembelian aset/ harta orang tua disepakati diatas namakan anak (terdakwa) seperti tanah (SHM), rumah dan lain-lain,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pada tahun 2008 sampai dengan 2012 Pelapor (ayah dari orang tua terdakwa atas nama H Hilmi) ada membeli beberapa tanah serta letaknya.
“Bahwa setelah sertifikat hak milik tersebut selesai selanjutnya diserahkan kepada pelapor yang kemudian menyerahkan kepada istrinya atas nama Hj. Lailan Hayati (Ibu dari orang tua Terdakwa) untuk disimpan ke dalam brangkas karena selama berumah tangga yang menyimpah seluruh asset SHM tersebut, ” terangnya.
Ketika orang tua terdakwa terjadi konflik rumah tangga, guna menghindari penjualan aset atau harta bersama tersebut secara sepihak/ tanpa sepengetahuan/ tanpa seizin, Ibu terdakwa atas nama Hj. Lailan meminta untuk menyimpankan enam lembar Sertifikat Hak Milik.
Dalam kasus ini ,diketahui terdakwa Mujahidin dituntut JPU dari Kejari Banjarmasin , Wulandari, empat bulan penjara.
Penulis/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya