Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Pengajuan Anggaran ke Pemko Berdasarkan Proposal Cabor

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
SUASANA sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru, Kamis (2/3)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan korupsi dana KONI Banjarbaru kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/3).

Sidang kembali menghadirkam saksi-saksi yang diduga mengetahui aliran dana hibah di KONi Banjarbaru tahun 2017.

Salah satu saksi Adiroyan mantan Sekretaris KONI Banjarbaru mengatakan bahwa permintaan dana hibah di tahun 2017 tersebut berdasarkan proposal dari cabang olahraga (cabor), disamping dana yang diperlukan KONI sendiri.

Intinya ujar saksi, dana yang dibagikan kemasing masing cabor tersebut digunakan nuntuk pembinaan atlet dan pembelian alat untuk menyiapkan pengiriman atlet ke Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalsel di Tabalong.

Baca Juga: Dua Bocah Warga Belitung Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Pasar Kalindo Banjarmasin

“Biasanya proposal yang diajukan ke Pemerintah Kota tidak seratus persen di setujui, maka anggaran yang turun kemudian kami rapatkan dengan pengurus cabor agar anggaran yang tersedia tersebut disesuailam dengan keperluan pembinaan,” ujar Adi yang meruakan salah satu saksi dari lima saksi lainnya, pada sidang terdakwa Ketua KONI Banjarbaru Daniel Itta dan mantan Bendahara KONI Banjarbaru, Agustina Tri Wardhani.

Pernyataan saksi disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha SH dengan hakim anggota Akhmad Gawi dan Arif Winarno.

Masih menurut saksi, biasanya proposal yang diajukan ke Pemerintah kota bersifat pagu tanpa ada rincian.

Saksi yang kini sudah tidak aktif lagi di KONI ini mengatakan biasanya KONI akan memprioritaskan cabor yang mempunyai peluang utuk meraih medali.

“Karena yang menerima dana hibah ini cabor, maka pertanggungjawaban juga dilakukan oleh cabor bersangkutabn melalui KONI tentunya,” jelas saksi.

Salah seorang penasehat hukum terdakwa, Ahmad Ryan Firmansyah dari Klinik Hukum DF menerangkan keterangan dari para saksi sudah bisa diketahui bahwa kerugian muncul mulai dari cabor.

“Beberapa saksi mengetahui bahwa kerugian muncul dari cabor itu sendiri, dan ini juga berdasarkan audit BPKP. Dan penggunaan anggaran serta LPJ pun menjadi kewenangan masing-masing cabor saat itu. Tentunya hal ini merugikan klien kami mantan Ketua dan Bendahara KONI juga,” jelasnya.

Atas keterangam saksi, terdakwa yang berada di Lapas Banjarbaru dan mengikuti sidang secara virtual nampak tak menyanggah keterangan saksi.

Baca Juga: Kapolda Kalsel Jenguk Kapolda Jambi, Doakan Lekas Sembuh

Diketahui, dalam perkara dana hibah ini terdapat dua terdakwa yakni Ketua KONI Banjarbaru Daniel dan bendaharnya Agustina.

Keduanya didakwa melakukan korupsi dari dana hibah yang digelontorkan oleh Pemko Banjarbaru pada 2018 senilai Rp 6,3 Miliar dan diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp 658 juta.

JPU dalam dakwaannya meyakini Daniel dan Agustina didakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsidernya, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment