Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – PERSIDANGAN perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming ke meja hijau terus berlanjut
Setelah memeriksa 39 saksi fakta dan ahli, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro SH MH memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, Jumat (23/12/2022).
Terdakwa Mardani yang hadir secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta kali ini menjawab rentetan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, penasihat hukum dan Majelis Hakim terkait dakwaan diterimanya suap sebesar Rp 118 miliar.
Dimana dakwaan suap itu didalilkan Penuntut Umum merupakan balas jasa dari Mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio terhadap terdakwa atas pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) di Kabupaten Tanbu dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Persetujuan atas pengalihan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT BKPL ke PT PCN.
Dalam persidangan terdakwa mengatakan, tidak mengenal pemilik PT BKPL, namun Ia tak membantah mengenal Henry ketika menghadiri suatu acara di Kabupaten Tanbu.
Terdakwa membantah jika dikatakan Ia yang mengenalkan Henry kepada Dwijono dalam suatu pertemuan di Jakarta.
“Tidak benar itu. Dia (Dwijono) itu sudah kenal duluan dengan Henry,” kata terdakwa.
3 comments
[…] dan Gresik, PMI Banjarmasin Inginkan… HSMS 2022 Trio Motor Sapa Masyarakat dan Konsumen… Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Maming… Bulog Kalsel Ajak Masyarakat Kalsel Beli ‘Beras Kita’ Darah Tinggi Akibat Disebabkan […]
[…] dan Gresik, PMI Banjarmasin Inginkan… HSMS 2022 Trio Motor Sapa Masyarakat dan Konsumen… Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Maming… Bulog Kalsel Ajak Masyarakat Kalsel Beli ‘Beras Kita’ IPQAH Kalsel Persiapkan Qari/Qariah […]
[…] Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Maming mengaku tak Tahu Pengalihan IUP Dilarang […]