Dakwaan bahwa Ia memberi perintah khusus kepada Dwijono untuk mempercepat penyusunan draf SK Bupati menyangkut pengalihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN juga dibantah keras terdakwa.
Bahkan Ia mengaku, tidak pernah menerima dan mendisposisi permohonan pengalihan IUP yang diajukan oleh Henry.
“Kalau saya yang terima pasti saya disposisi dari saya kepada dinas teknis dengan perintah untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.
Terdakwa menyebut, saat mendatangi persetujuan itu pun dilakukan secara bersama-sama dengan lebih dari seratus IUP lainnya dan bukan dilakukan secara khusus terhadap berkas pengalihan saja.
Menurutnya, Dwijono juga tak pernah sekalipun memberitahu apalagi memperingatkan bahwa suatu pengalihan IUP tidak boleh dilakukan.
Mardani menyebut, menjadikan rekomendasi dari kepala dinas teknis dalam hal ini Dwijono sebagai Kepala Dinas ESDM sebagai acuan baginya untuk membubuhkan tandatangan.
“Terlalu bodoh saya sebagai Bupati kalau saya tahu pengalihan itu dilarang tapi tetap saya lakukan,” ujarnya.
Menyangkut adanya pengiriman dana dari PT Angsana Terminal Utama (ATU) kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) yang merupakan anak perusahaan PT Batulicin Enam Sembilan dimana terdakwa merupakan Komisarisnya, Ia tak membantahnya.
Baca Juga: Grebek Rumah Pengedar di Kelayan A, Polisi Sita Belasan Gram Sabu
3 comments
[…] dan Gresik, PMI Banjarmasin Inginkan… HSMS 2022 Trio Motor Sapa Masyarakat dan Konsumen… Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Maming… Bulog Kalsel Ajak Masyarakat Kalsel Beli ‘Beras Kita’ Darah Tinggi Akibat Disebabkan […]
[…] dan Gresik, PMI Banjarmasin Inginkan… HSMS 2022 Trio Motor Sapa Masyarakat dan Konsumen… Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Maming… Bulog Kalsel Ajak Masyarakat Kalsel Beli ‘Beras Kita’ IPQAH Kalsel Persiapkan Qari/Qariah […]
[…] Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Maming mengaku tak Tahu Pengalihan IUP Dilarang […]