Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Saksi yang dihadirkan pada perkara dugaan korupsi pemotongan dana KIP di Universitas Nadatul Ulama (UNU) Gambut, Rabu (29/3) menghadirkan saksi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi XI Kalsel Hasti Rubiyati.
Dibawah sumpah, saksi menjelaskan kalau sebelum pelasaan pembagian KIP berupa dana untuk pendidikan dan biaya hidup mahasiswa, semua perguruan tinggi telah diberikan sosialisas tentang dana KIP tersebut.
Termasuk adanya larangan pemotongan dana tersebut.
“Sehingga kalau ada oknum yang melakukan pemotongan maka saya kira itu bisa dikategorikan telah merugikan keuangan negara. Sebab dana itu kan murni uang negara,” kata Hasti ketika menjadi saksi dengan terdakwa mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian Universitas Nadhlatul Ulama (UNU) di Gambut Kabupaten Banjar, H Rif’atul Hidayat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (29/3).
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, saksi mengatakan dana KIP tersebut harus utuh di terima mahasiswa yang besarannya Rp.700.000/bulan untuk biaya hidup dan dibayar persemester atau enam bulan sekali.
Sedangkan untuk pendidikan besarannya Rp2,4 juta
Dana ini yang disebut biaya hidup sedangkan perguruan tinggi memperoleh Rp2,4 juta sebagai biaya pendidikan.