648
Terdakwa juga telah melakukan pemalsuan tanda tangan rektor untuk menjalankan aksinya.
Akibat ulah terdakwa bukan saja mahasiswa yang menjadi haknya di potong, tetapi berdasarkan perhitungan lembaga terkait terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp2,7 miliar lebih.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU Wahyu Setyo menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer dan subsidair.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya