Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan yang dihadirkan sebagai saksi terdakws Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, mengakui kalau dia yang menyuruh Kabid Cipta Karya Yulianti Erlyina untuk meminta uang kepada para terdakwa.
Permintaan uang setelah Solhan menunjuk perusahaan para terdakwa untuk mengerjakan 3 paket pekerjaan yakni lapangan sepakbola dan kolam renang di kawasan terintegrasi serta pembangunan Samsat Terpadu.
“Iya saya yang menyuruh Yulianti untuk meminta uang pada Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto,,” tegas Solhan ketika ditanya JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/1).
Solhan hadir secara online dari Tahanan Gedung KPK bersama tiga saksi lainnya yang kini jadi tersangka yakni Yulianti Erlyina, H.Ahmad, dan Agustya Febry Andrean.
Setelah disampaikan Yulianti, dia tutur saksi sempat dikonfirmasi Andi Susanto memastikan apakah benar permintaan itu. Sempat tukasnya tawar menawar, sebab Andi mengatakan menyiapkan Rp950 juta. “Waktu itu saya bilang diklopkan saja jadi Rp1 M,” ujarnya.
Dijelaskan pula, setelah uang diterima Yulianti, dia kemudian menyuruh sopirnya bernama Buyung untuk mengambil ke Kabidnya tersebut dan kemudian menitipkannya ke H. Ahmad.
“Apakah sudah ada pembicaraan nanti kalau dikasih pekerjaan maka akan diberi Rp1 miliar,” tanya ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrianto.
Saksi mengatakan tidak ada. Namun demikian saksi mengaku sebelumnya juga pernah dikasih kedua terdakwa atas pekerjaan di tahun 2023. “Awal 2024 saya dikasih Rp80 juta. Kemudian dipertengah sekitar Juni saat saya mau menunaikan ibadah haji kembali dikasih Rp50 juta dalam bentuk uang rial,” ujarnya.
Di layar TV besar, nampak JPU memperlihatkam bukti uang Rp1M yang terbungkus dalam kardus susu bayi SGM. JPU juga menayangkan CCTV dimana saat Yulianti berada di RM & Resto Kampung Kecil bertemu Andi Susanto. Kemudian atas arahan Yulianti, Andi Susanto menyerahkan uang kepada sopir Yulianti diparkiran RM & Resto Kampung Kecil.
Saksi juga mengaku dia juga memerintahkan Yulianti untuk membuat list (ploting) pengerjakan tiga proyek dikerjakan para terdakwa. Alasanya, selain waktu yang mepet, reputasi kerja para terdakwa sudah cukup diakui. Lagi pula untuk pekerjaan kolam renang dan lapangan sepak bola , menurut saksi kurang ada peminatnya.
“Makanya saya sarankan mereka saja yang mengerjakan,” katanya.
Sebelumnya, JPU yang dikomandoi Mayer Simanjuntak SH juga menghadirkan Yulianti secara daring. Didepan persidangan, saksi dengan tegas mengatakan kalau dia hanya disuruh atasannya yakni Ahmad Solhan. Baik membuat list atas pekerjaan 3 proyek yang akan dikerjakan juga meminta uang Rp1 M kepada kedua terdakwa. “Permintaan uang Rp1M disampaikan setelah kontraktor menerima uang muka 30 persen dari nilai kontrak,” kata Yulainti.
Terdakwa Andi Susanto dan juga Sugeng Wahyudi sendiri dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf B UU nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 dan junto Pasal 55.
Sekadar mengingatkan perkara suap di lingkup Dinas PUPR Kalsel ini sendiri mencuat, setelah KPK menggelar OTT di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024.
Tercatat ada sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor yang diduga menyuap, kemudian empat tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee) dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya