Sidang Pembunuhan di Prona Nyaris Ricuh

KELUARGA Korban saat berada di depan ruang persidangan sambil dijaga aparat kepolisian hingga mereka akhirnya bisa dibujuk untuk keluar dan melihat dari jauh (foto :mercy)

Banjarmasin, BARITO – Masih ingat kasus perkelahian  berujung maut yang menewaskan Sarbani Daeng (43 tahun), warga Jalan Prona IV Gang Ridho RT 35, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan Selasa (02/10/) sekitar pukul 00.15 Wita lalu?

Kini kasus perkelahian dengan pengeroyokan yang dilakukan  Murhan, bersama anaknya Ahmad alias Randon dan adiknya yang masih dibawah umur serta   Maisurin yang merupakan tetangga mereka memasuki persidangan perdana Selasa (23/10) siang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Sidang kasus pembunuhan ini nyaris ricuh menyusul upaya keluarga korban Sarbani Daeng mencoba mendekati dan menghardik para terdakwa kasus pengeroyokan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Ari Fauzan itu saat mereka akan dibawa ke ruang persidangan.

Beruntung berkat kesigapan aparat kepolisian dari Polresta Banjarmasin baik yang berseragam dan berpakaian preman , para terdakwa  bisa memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum.

Meski sebelumnya sempat terjadi aksi dorong dengan aparat kepolisian, namun akhirnya keluarga korban bisa ditenangkan. Apalagi mengingat sidang perdana itu merupakan sidang anak dibawah umur sebagai terdakwa dengan menghadirkan terdakwa lainnya sebagai saksi, Sehingga sidang digelar tertutup. Dan satu persatu mereka akhirnya pergi meninggalkan Kantor PN Banjarmasin,

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Fatkan SH , Jaksa Penuntut Umum Ari Fauzan SH  menyebutkan para terdakwa yakni Murhan, bersama anaknya Ahmad alias Randon, Maisurin serta terdakwa yang masih di bawah umur didakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dalam dakwaannya JPU membeberkan kronologi pengeroyokan itu, terlebih dulu terdakwa Ahmad ditantang korban Sarbani yang menyambangi ke rumahnya. Namun, Ahmad alias Randon tak mau membukakan pintu. Kemudian, Randon mendatangi Murhan yang merupakan orangtuanya, hingga mengajak Maisurin, tetangganya serta adiknya anak di bawah umur untuk kembali menyambangi rumah korban.

Setibanya disana  Randon menyerang korban dibantu Murhan dan Maisurin serta terdakwa lainnya adik yang masih dibawah umur. Akibatnya korban tewas di ruang tamu kediamannya.

mr’s

 

Related posts

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang ini Divonis 8 Tahun

Polisi Sergap Pembawa Sabu Ratusan Gram saat Melintas di Jalan Banper Banjarmasin