Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Saksi korban penganiayaan yang dilakukan terdakwa Novy Suprapti, mengatakan kalau penganiayaan yang dilakukan tidak sepenuhnya dilakukan terdakwa.Namun juga dilakukan oleh saksi Nuzul Afiq yang merupakan anggota Polri.
Pernyataan itu disampaiknn saksi korban Nabila Nur Aziza pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (4/7).
Diutarakan saksi, saat itu dia berada di rumah Nuzul Afiq yang tak lain adalah pacarnya, untuk menanyakan masalah video tidak senonoh antara dia dan saksi serta menyelesaikan banyak permasalahan antara mereka berdua.
Dalam percakapan, saksi Apiq menyatakan akan memutuskan hubungannya dengan korban. Korbam sendiri mengatakan tidak mau putus, sehingga terjadilah pertengkaran.
Tiba-tiba dari kamar sebelah, keluar terdakwa dan saksi Angga. Terdakwa waktu itu juga meminta agar saksi korban pulang dan menyudahi hubungan dengan Apiq, karena Apiq sekarang sudah menjadi pacarnya.
Pertengkaranpun tak terelakkan. Disaat pertengkaran antara dia dan terdakwa, lanjut saksi, tiba – tiba Apiq ikut mendorong serta menyeretnya hingga ruang tamu.
“Saksi Apiq juga menjambak, membanting dan membenturkan kepala saya kelantai rumah,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH.
“Tak hanya Apiq, terdakwa Novy juga secara berkali – kali menusukkan potongan besi kearah perut saya dan kemudian menjambak dan mencakar,” beber nya.
Akibat perbuatan keduanya, ada 13 luka yang dialami saksi korban.
“Sayangnya dalam perkara ini hanya Novy yang dijadikan terdakwa, sementata Apiq tidak, padahal karena dia bahkan sebagian luka saya akibat pukulan Apiq,” ucap saksi sambil menangis.
Sementara dibawah sumpah, Apiq mengaku tidak ada menyeret dan mendoring saksi korban hingga kepalanya terbentur. “Saya tidak merasa melakukan hal itu,” bantahnya.
Diluar sidang, kuasa hukum Nabila Nur Aziza, Nita SH mengatakan
sangat menyesalkan Apiq tidak dijadikan tersangka dan hanya dijadikan saksi.
“Kami sudah melaporkan perbuatan saksi Apiq ini ke pimpinannya hingga ke Mabes. Mudah-mudahan saja segera diproses sesuai prosudur,” ujar Nita.
Diketahui, dalam dakwaan JPU Saputra SH, menjerat tetdakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Sidang sendiri akan berlanjut minggu depan dengan pemeriksaan terdakwa.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya