Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – SIDANG perdana perkara dugaan penipuan atau penggelapan bermodus arisan dengan terdakwa ‘Syahlina Febrianti digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Gedhe Yuliarta SH MH , Rabu (12/10/2022).
Terdakwa yang sebelumnya sempat disebut sebut mengaku istri seorang jendral ini hadir secara virtual dari Gedung Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel tanpa didampingi kuasa hukum
Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu Jaksa Penuntut Umum, Ira Purbasari mendakwa Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan 372 KUHP Tentang Penggelapan.
Dalam dakwaan itu Penuntut Umum juga mendalilkan tentang bagaimana terdakwa membujuk para saksi korban untuk ikut dalam arisan yang dibandarinya.
Disebutkan terdakwa menghubungi masing-masing saksi korban melalui media sosial agar mau bergabung dalam arisan tersebut.
Menggunakan aplikasi Whatsapp, terdakwa lalu memasukkan para saksi ke dalam grup percakapan secara sepihak tanpa persetujuan para saksi.
Dalam grup tersebut terdakwa juga sudah mengundang sejumlah orang yang merupakan rekanan para saksi korban sehingga para saksi korban segan untuk ke luar dari grup itu dan mau mengikuti arisan.
Empat saksi yang juga sekaligus korban yakni, Hj Mira Febriyanti, Risnawati, Nurul Istiqomah dan Arbainah pada sidang itu digali keterangannya
“Beliau (terdakwa) itu di grup arisan juga ada foto dia mengirim karangan bunga dengan tulisan pengirim dari Bapak Jenderal Mabes Polri Jakarta & Ibu Febry,” kata saksi Mira.
Hal itu diakui saksi Mira menjadi salah satu faktor dia sempat percaya serta yakin untuk mengikuti arisan dan mengirimkan total hingga Rp 295 juta dari dua judul arisan dibandari terdakwa yang diikutinya.
Padahal saksi Mira mengakui sebelum pengundian arisan tersebut macet dan berkembang menjadi persoalan hukum,dia belum pernah bertemu langsung dengan terdakwa.
Dalam berkas perkara ini, setidaknya dari sembilan korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar lebih karena terdakwa dengan sepihak menghentikan arisan dan tak dapat lagi dihubungi oleh para peserta arisannya.
Selesai memeriksa keterangan saksi, sidang kembali ditunda untuk kembali dilanjutkan pada Rabu (19/10/2022) dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.
Meski hanya empat saksi yang digali keterangannya pada sidang kali ini, namun para saksi korban lainnya turut hadir dan memenuhi ruanganan sidang.
Ditemui pasca persidangan, para saksi korban melalui kuasa hukumnya, Ilham Fikri SH MH menyayangkan bahwa hingga persidangan para saksi korban belum mengetahui apakah ada aset-aset berharga diduga dari hasil dana arisan yang dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam persidangan.
“Kalau pasalnya penggelapan dan penipuan masuk saja, cuma yang kami sayangkan mengenai asetnya. Harapan dari para korban bisa dikembalikan uangnya,” kata Ilham.
Para saksi korban mengatakan, sebelum terjerat perkara ini terdakwa sering menunjukkan gaya hidup borjuis.
“Yang kami tahu dari gaya berpakaiannya (terdakwa) ada tas branded, perhiasan berlian, dia juga kan menyewa dan tinggal di apartemen mewah,” kata para saksi korban.
(Penulis /Editor Mercurius)
2 comments
[…] Juga: – Sidang Perdana Bandar Arisan Bodong”Istri Jendral”, Terungkap Trik Terdakwa Bujuk Korban – Karyawan Pegadaian Rantau Dituntut 8 Tahun […]
[…] Baca Juga: – Mantan Kades Tandui Dituntut 5,6 Tahun – Sidang Perdana Bandar Arisan Bodong”Istri Jendral”, Terungkap Trik Terdakwa Bujuk Korban […]