Banjarmasin, BARITO – MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang dipimpin Eddy Cahyono SH MH terpaksa menunda sidang perdana gugatan perdata terhadap Pemprov Kalsel dan RSUD Ulin yang diajukan korban dugaan malpraktik operasi di RSUD Ulin Banjarmasin, Rabu (18/11/2020) pagi.
Majelis hakim menunda persidangan menyusul ketidakhadiran para tergugat, sehingga sidang digelar pekan depan .” Ya Majelis hakim PN Banjarmasin menunda persidangan hingga Minggu depan , karena dari pihak tergugat RSUD Sakit Banjarmasin, yakni dua dokter, tak hadir, sementara pihak penggugat hadir,” kata juru bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng SH MH,kepada wartawan
Menurut Aris Bawono tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran tergugat, Namun demikian sambung hakim senior ini atas ketidakhadiran pihak tergugat, majelis hakim akan memerintahkan juru sita untuk memanggil kembali pihak pihak terkait.
“Proses hukum acara perdata bila nanti semua pihak hadir maka akan diarahkan ke mediasi dengan menujuk hakim mediator dari luar pengadilan.” pungkas mantan Ketua PN Gorontalo ini
Seperti diketahui gugatan yang dilayangkan pasien berinisial SA kepada Pemprov Kalsel sebagai tergugat I, Direktur RSUD Ulin Banjarmasin dr Hj Suciati sebagai tergugat II, tergugat III dr Ferry Armanza SpOG.
Penulis: Mercurius