Sidang Perdana Gugatan Pasien Mal Praktik  Ditunda, Ini Penjelasan Jubir PN Banjarmasin

(foto Aris Bawono Langgeng SH MH ) 

Banjarmasin, BARITO – MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang dipimpin Eddy Cahyono SH MH terpaksa menunda sidang perdana  gugatan perdata terhadap Pemprov Kalsel dan RSUD Ulin yang diajukan korban  dugaan malpraktik operasi di RSUD Ulin Banjarmasin,  Rabu (18/11/2020) pagi.

Majelis hakim  menunda persidangan menyusul ketidakhadiran para tergugat, sehingga sidang digelar pekan depan .” Ya Majelis hakim PN Banjarmasin menunda persidangan hingga Minggu depan , karena dari pihak tergugat RSUD Sakit Banjarmasin, yakni dua dokter, tak hadir, sementara pihak penggugat hadir,” kata juru bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng SH MH,kepada wartawan

Menurut Aris Bawono tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran tergugat, Namun demikian sambung hakim senior ini atas ketidakhadiran pihak tergugat, majelis hakim akan  memerintahkan  juru sita untuk memanggil kembali pihak pihak terkait.

“Proses  hukum acara perdata   bila nanti semua pihak hadir maka akan diarahkan ke mediasi dengan menujuk hakim mediator  dari luar pengadilan.” pungkas mantan Ketua PN Gorontalo ini

Seperti diketahui gugatan yang dilayangkan pasien berinisial SA kepada Pemprov Kalsel sebagai tergugat I,  Direktur RSUD Ulin Banjarmasin dr Hj Suciati sebagai tergugat II, tergugat III dr Ferry Armanza SpOG.

Penulis: Mercurius 

Related posts

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu

Endus adanya Dugaan Korupsi pada Pembangunan Lapangan Golf dan Tembak, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Dispora Kalsel