Sidang Perdana Gugatan Utang Dana Pilkada Digelar, Hakim Minta Mediasi

by admin
0 comments 2 minutes read

Amuntai, BARITO-SIDANG gugatan perdata terkait dugaan utang dana  Pilkada yang dilakukan Ir H Akhmad Farhani terhadap Ansharuddin sebagai tergugat I dan Syaifullah tergugat II  yang kini menjabat Bupati dan Wakil Bupati Balangan mulai digelar di Pengadilan Negeri Amuntai, Selasa (16/10).

Pada sidang perdana tersebut, baik penggugat dan tergugat dihadiri masing-masing kuasa hukumnya, yang mana penggugat dihadiri Mahyuddin SH  dan Suryani SH, sedangkan Ansharuddin dihadiri kuasa hukum Borneo Law firm dan Syaifullah dihadiri Irhami SH.

Sidang dengan menyerahkan berkas gugatan dipimpin Majelis Hakim yang dipimpin H Budi Winata SH MH didampingi dua hakim anggota Ita Widyaningsih SH MH dan M Dzulhan SH.

Menurut majelis hakim sebelum proses persidangan berlanjut pihaknya akan melakukan mediasi yang mana majelis hakim akan menyediakan hakim mediator jika penggugat dan tergugat tak menunjuk mediator yang mereka pilih.

Namun penggugat dan tergugat menyerahkan kepada majelis hakim untuk menunjuk mediator . Adapun mediator yang ditunjuk majelis hakim yakni Hendra Noryandie SH .

Kuasa hukum  Ir H Akhmat Farhani , Mahyuddin SH menjelaskan, dari hasil mediasi, hakim mediator meminta  pada persidangan minggu depan, kuasa hukum penggugat dan tergugat menghadirkan principal atau kliennya masing-masing.”Dan apabila pihak tergugat tidak hadir, hakim mediator berhak memberikan rekomendasi kepada kepada majelis hakim bahwa pihak tergugat tidak memiliki itikad baik “ jelas mantan jaksa ini.

Kliennya sendiri memastikan tetap pada materi gugatan perdata untuk menuntut pihak tergugat I  dan II membayar kewajiban berdasar hukum formil dan materil
Seperti diberitakan sebelumnya  kasus hutang piutang dana Pilkada antara Drs H Ansharuddin dan H Syaifullah yang kini telah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Balangan  masih belum selesai.
Jika sebelumnya mereka dilaporkan oleh H Supian Sauri alias Tinghui atas dugaan kasus penipuan terkait hutang dana Pilkada

Kini giliran Ir H Akhmad Farhani yang menyeret keduanya keranah ke Pengadilan Negeri Amuntai.

Drs H Ansharuddin dan H Syaifullah diseret ke Pengadilan Negeri Amuntai karena digugat atas hutang Pilkada sebesar Rp5 Miliar.

Mahyuddin SH, kuasa hukum Ir Akhmad Farhani  gugatan perdata terpaksa  dilakukan, karena keduanya telah dilayangkan somasi namun tidak mau membayar utang tersebut.
Kuasa hukum tergugat I  M Pajri SH MH yang dikonfirmasi via WA tadi malam masih belum memberikan jawaban . Namun sebelumnya pengacara muda dari Borneo Law Firm ini mengatakan tidak ada hubungan hukum antara kliennya baik tertulis maupun lisan dengan pihak penggugat.” Tidak ada hutang juga dari klien kami. Dan di pengadilan akan kami jawab dan ajukan gugat rekonvensi atau gugat balik . Alasannya karena tidak ada kaitannya dengan Pilkada “tegasnya

mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment