Banjarmasin, BARITO – SIDANG perdana perkara 32 kilogram narkotika digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (7/72020). Sidang perkara dengan agenda dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Agus Subagya dan Thoriq itu dipimpin langsung Ketua PN Banjarmasin Mochamad Yuli Hadi SH MH .
Pada sidang yang digelar secara virtual itu, kedua terdakwa Said Akhmad Zais alias Habibi dan Jayadi mengikuti sidang dari tahanan didakwa melanggar Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Persidangan akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi .Kedua terdakwa yang didampingi masing-masing penasehat hukumnya Budi Prayitno SH , H Bahrudin SH dll dari kantor hukum Dr Fauzan Ramon SH MH mengatakan tak akan melakukan eksepsi
Kuasa hukum terdakwa DR Fauzan Ramon SH MH menyesalkan tidak diterimanya surat dakwaan dari JPU oleh kliennya termasuk tim pengacara yang mendampingi.
Padahal menurut Fauzan, surat dakwaan sangat penting diterima seorang pengacara jauh-jauh hari sebelum sidang untuk pembelaan bagi terdakwa di persidangan jika ada pertanyaan dari jaksa ataupun majelis hakim.
“Kami sangat sayangkan sikap JPU. Bahkan ketika ditanya majelis hakim menyebut surat dakwaan sudah diserahkan. Namun faktanya baik klien kami maupun tim kuasa hukum tidak menerima hingga berakhirnya persidangan,” cetus Fauzan.
Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin dengan barang bukti 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Penulis: Mercurius