Sidang Perdana Perkara Ibukota, MK Koreksi Laporan Pemko dan Forkot

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang perdana sengketa ibukota Provinsi Kalimantan Selatan telah dilalui 23 Mei tiga hari lalu secara virtual. Belum ada pembahasan serius dalam persidangan tersebut, melainkan koreksi laporan dari Mahakamah Konstitusi (MK)

Kuasa hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, Dr Lukman Fadlun mengatakan, pihaknya yang mewakili dari kepemerintahan mendapat masukan dari MK tentang asas penggugatan yang diajukan.

Pasalnya asas yang diajukan ke MK sebelumnya dianggap masih kurang dalam persidangan dan Kuasa hukum mendapat waktu 14 hari setelah sidang perdana dilaksanakan atau hingga 6 Juni 2022.

” Gugatan kita mengedepankan asas keterbukaan berkaitan dengan partisipasi publik. Nah mahkamah meminta agar semua asas dimasukan, misalnya kejelasan tujuan, hirarki dan termasuk penjelasan pusat pemerintahan dan ibu kota,” katanya saat ditemui di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (25/5).

Lukman melanjutkan, Ini memang sistim MK, ada sidang pendahuluan yang kemudian ada mendapat koreksi dari MK. Setelah ada putusan tidak bisa lagi banding dan putusan bersifat final.

“Inilah bedanya pengadilan biasa dan di MK. MK ada pendahuluan, namun saat putusan tidak bisa lagi dibanding,” tuturnya lagi.

Sembari masih mengumpulkan data terkait permintaan MK. Lukman dan tim melakukan penelusuran pendalaman data seperti mencari berbagai literatur. Ia yakin sebeluk 14 hari waktu yang diberikan bisa terkumpulkan.

Sementara itu, kuasa hukum Forum Kota Banjarmasin oleh Borneo Law Firm yang juga sama mendapat masukan dari MK menyatakan. Bahwa pihaknya berjuang penuh untuk mengembalikan kota Banjarmasin jadi Ibu kota Provinsi Kalsel.

“Dari masukan-masukan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Panel tersebut kami beranggapan Majelis Hakim berantusias dalam menangani perkara ini. Harapan besar kami somoga permohonan ini dikabulkan dan mempertahankan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan agar tetap di Banjarmasin, ” tegas Direktur Utama Borneo Law Firm, Dr M Pazri.

Pazri menjelaskan, dalam Pemeriksaan Pendahuluan tersebut telah disampaikan nasihat-nasihat hakim kepada Tim Hukum Borneo Law Firm berupa :
– berkaitan kedudukan agar di uraikan lagi mengenai kedudukan hukum kadin kota banjarmasin dalam AD/ART-nya
– berkaitan dengan alasan formil agar di uraikan lebih detail terkait cacat formilnya pembentukan Undang-Undang Tersebut agar mempermudah majelis hakim untuk mengujinya
-Berkaitan dengan alasan materiil agar disarankan disederhanakan batu uji di UUD 1945 kira-kira mana yang lebih paling menguntungkan, sehingga cukup yang menguntungkan itu saja yang diuraikan.

“Itu semua kami diberikan waktu selama 14 hari untuk menyampaikan perbaikan berdasarkan masukan-masukan Majelis Hakim Panel, baru kemudian setelah perbaikan tersebut disampaikan ke Mahkamah Konstitusi nantinya akan dijadwalkan ulang untuk sidang lanjutannya,” tutupnya.

Penulis Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment