Sidang Perebutan Harta Gono Gini, Ahli : Pembatalan Perjanjian Harus Dilakukan Melalui Pengadilan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Dua saksi yakni saksi ahli dari F.Hum ULM dan saksi fakta dari tergugat saat memberikan keterangan dimuka persidangan.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Saksi ahli yang dihadirkan pada gugatan perkara perdata antara
antara H Hilmi (penggugat) dengan mantan isterinya Hj. Lailan Hayati (tergugat ) menyatakan, penuntutan pembatalan perjanjian harus dilakukan melalui pengadilan sehingga yang membatalkan perjanjian adalah hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata.

Ahli yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum ULM ini juga menegaskan bahwa perjanjian bersama yang sudah ditandatangani tetapi belum didaftarkan ke pengadilan tidak dapat dibatalkan atau diingkari oleh salah satu pihak. “Karena perjanjian bersama mengikat para pihak bagai Undang Undang,” ujar saksi bernama Zakiah, SH. MH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin.

Masih menurut saksi sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menyebut- kan suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. “Pasal ini bermakna perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak harus dilaksana- kan sesuai dengan kepatutan dan keadilan,” paparnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Fidiyawan SH MH.

Baca Juga: Penusuk Jukir di Pangeran Antasari Banjarmasin Diburu Polisi

Zakiah adalah saksi yang dihadirkan tergugat selain saksi fakta lainnya yakni seorang notaris Ns.

Ns dalam keterangannya mengatakan benar melakukan Waarmerking, pada 19 April 2023, dan dia juga hadir menyaksikan penandatanganan surat kesepakatan di Polresta Banjarmasin yakni pada tanggal 8 April 2023. Saat itu ujar dia dihadiri oleh anak dan mantan istri, kecuali H. Hilmi.

Sementara terjadinya perbedaan pada tanggal kesepakatan perjanjian yang diberikan oleh penggugat dan tergugat kepada hakim, saksi juga mengaku tidak mengerti. Dan apakah surat perjanjian dilaksanakan atau tidak, saksi juga mengatakan tidak tahu.

Sementara, kuasa hukum tergugat Dr. Junaidi, SH.MH menambahkan, jika para saksi yang dihadirkan bertujuan menguatkan dalil bantahan terhadap dalil gugatan penggugat.

Selain itu, saksi juga mengetahui jika penandatanganan terhadap surat perjanjian tersebut, terpaksa dilakukan ‘karena kalau tidak proses hukum akan tetap dilanjutkan.

Dan lanjut Junaidi, kliennya sebenarnya tidak ada mempersoalkan lagi, asalkan anaknya (Mujahidin) sudah tidak ditahan lagi atau laporannya dicabut.

Dan, jelasnya, yang membuat perjanjian ini terseok-seok, dikarenakan tergugat merasa dibohongi. Oleh itulah, pihaknya melakukan perlawanan dan meminta agar perkaranya dilanjutkan ke jalur hukum.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment