Sidang Perkara Gratifikasi dan Pencucian Uang Bendungan Piani Lanjut

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Sidang perkara gratifikasi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam hal ganti rugi lahan untuk bendungan Piani Desa Pipitak Kabupaten Tapin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menolak eksepsi terhadap tiga terdakwa dalam perkara gratifikasi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam hal ganti rugi lahan untuk bendungan Piani Desa Pipitak Kabupaten Tapin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Suwandi, SH menyebutkan kalau dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

“Menolak eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa. Memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya,” ujar Suwandi.

Atas putusan tersebut, JPU mengakan akan menghadirkan saksi pada sidang akan datang.

Sementara itu, penasehat hukum Sugiannoor mantan Kepala Desa Pitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin dari kantor hukum Rahmi Fauzi dan rekan meminta kepada JPU agar bisa menghadirkan terdakwa secara ofline.

Baca Juga: Pj Bupati Mujiyat Sampaikan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan Perubahan Propemda Tahun 2023

“Kalau bisa terdakwa dihadirkan secara ofline,” ujar Rahmi Fauzi.

Atas permintaan tersebut, JPU mengatakan akan berusaha menghadirkan para terdakwa secara langsung.

Seperti diketahui dalam perkara yang tengah berputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini, tiga terdakwa yang terdiri dari Sugian Noor mantan Kepala Desa Pitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, Herman seorang warga setempat dan Ahmad Rizaldy seorang guru pada sekolah dasar.

Diketahui, ketiganya dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima saksi yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan Sugianoor menerima sebesar Rp800 juta, Ahmad Rizaldy dikisaran angka Ro600 juta rupiah dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah justru paling besar Rp945 juta lebih.

Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.

JPU kepada ketiga terdakwa menjerat pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Analisis Jabatan Untuk Optimalkan Tugas dan Fungsi ASN

Kedua pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pelanggaran tentang pencucian uang, JPU pertama mematok pasal 3 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Khusus terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan pasal 3 untuk yang pertama dan kedua pasal 5 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diketahui, bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp1 triliun ini merupakan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment