Sidang Perkara Penipuan Bank. Korban Kecewa,  Jaksa Kembali Tunda Tuntutan

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunah Lestari SH menunda pembacaan tuntutan untuk terdakwa perkara penipuan nasabah BNI yang dilakukan pegawai bank tersebut  Tri Yuni Rasnagiri.

Penundaan untuk ketiga kalinya tersebut membuat korban H Syam nampak kecewa.

“Ya kecewa lah. Kami ke sini bersama keluarga  sengaja  datang lebih pagi  demi untuk mendengarkan tuntutan jaksa. Eh tahu-tahunya kembali ditunda, dan ini tundaan yang ketiga,” ujar H Syam usai penundaan sidang kepada sejumlah wartawan, Senin (12/5).

Diketahui sidang sendiri sempat dibuka majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH MH. Namun dengan alasan tuntutan belum siap Sunah Lestari yang diganti jaksa Ira SH mengatakan meminta penundaan satu minggu lagi.

“Saya beri waktu satu minggu lagi ya. Tolong jangan ditunda lagi sebab kasihan korban hari ini saja katanya  sudah sejak pagi  menunggu,” ingat Affandi kepada jaksa.

Korban sendiri sangat berharap tidak ada kata penundaan lagi pada sidang minggu depan.

“Minggu depan kami harus mendengarkan tuntutan dan harapannya  jaksa memberikan tuntutan yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,”  ketus H Syam yang diiyakan  anak perempuannya Lita.

Apalagi fakta persidangan lanjut Lita jelas menyatakan kalau terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Seperi salah satunya ingat Lita saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fauzi S yang mengatakan berdasarkan peraturan dalam perbankan, apa yang dilakukan terdakwa itu menyalahi aturan, apalagi jabatannya hanya sekedar marketing.

“Dalam setiap penawaran produk bank, sebagai seorang marketing tidak bisa memindahkan uang nasabah tersebut, apalagi digunakan untuk bermain pialang atau valas,” ucap Lita menirukan saksi.

Sebelumnya diberitakan Tri Yuni Rasnagiri terdakwa kasus dugaan penipuan uang nasabah Bank BNI yang diseret ke persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan kerugian korban sekitar Rp8 miliar, rincian atas nama Khairuddin Rp5 Miliar dan Hj Syam Rp3 Miliar. Korban nasabah sejak tahun 1999.

Modus yang dilakukan terdakwa menawarkan  produk  bank BNI namun ternyata  tidak ada dalam aturan perbankan.

Dari pengakuan terdakwa, dialah yang memindahkan uang korban atau nasabah yang jumlahnya miliaran rupiah. Uang digunakan untuk bermain valas di best profit dan melenium.

Terdakwa sendiri dengan mudahnya melakukan aksi dugaan penipuan karena sejak tahun 1995 bekerja di Bank BNI dengan jabatan manager marketing.

rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment