Banjarmasin, BARITO – Bukti yang diajukan pemohon PK atas nama Irhamni Rijani berupa petikan putusan perdata yakni gugatan yang dilajukan pemohon terhadap PT ITP dimentahkan jaksa penuntut umum.
Pasalnya menurut jaksa Armein Ramdhani bahwa bukti baru yang diajukan jauh dari materi PK.
“Bukti baru atau novum yang diajukan berasal dari pledoi atau nota pembelaan pada sidang ditingkat pertama. Dan menurut kita itu bukan bukti baru,” ujar Armein kepada wartawan usai sidang
Namun menurut Armein walaupun menurut dia bukan bukti baru, tapi bukti itu tetap diserahkan kepada majelis hakim yang dipimpin Yusuf Pranowo untuk kemudian dikirim ke Kejagung.
“Nanti terserah hakim di kejagung yang memutuskannya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kotabaru ini.
Penilaian akan novum yang diajukan bukan bukti baru sebenarnya sudah disanggah Armein pada jawaban isi PK termohon minggu lalu.
Diketahui pada sidang sebelumnya kuasa hukum mantan Bupati Kotabaru Irhamni Rijani, Hendra Karianga SH mengemukakan
novum baru yakni dengan adanya putusan perdata majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru No.5/Pdt.G/2016/PN Ktb. Intinya adanya perjanjian antara terpidana dengan PT Indocemen Tunggal PerkasaTbk dapat dikatakan sah.
Untuk mengingatkan, pada putusan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, mantan bupati Irhamni Rijani hanya divonis selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Dan denda Rp500 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 8 bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp17.846.656.500 bila tidak dapat membayar maka dipidana selama 5 tahun.
Hal ini jauh berbeda dengan putsan Mahkamah Agung No.2607/Pid,Sus/2017 tanggal18 April 2018, yang menjatuhkan vonis selama 12 tahun.
Ia didakwa telah menyalahgunakan wewenang sebagai bupati yang merupakan pejabat negara terkait jual beli lahan dengan sebuah perusahaan di kabupaten Kotabaru.rif/mr’s