Sidang Praperadilan Politikus Demokrat Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa Termohon tak Datang

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang praperadilan dengan pemohon salah satu politikus partai Demokrat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), MS dengan termohon Kejati Kalsel, Selasa (17/9) terpaksa ditunda.

Sidang sendiri sempat dibuka hakim tunggal Suwandi SH. Namun karena termohon hingga pukul 13.30 wita tak juga datang, Suwandi akhirnya menyatakan sidang ditunda. “Karena termohon hingga sekarang tak juga hadir, maka sidang kita tunda hingga Senin (23/9) akan datang,” ujar Suwandi.

Dikatakan Suwandi, usai menerima permohonan praperadilan, pihaknya melalui juru sita sudah melayangkan surat panggilan kepada termohon pada 11 September 2024. Dari tanda terima, surat yang dilayangkan PN Banjarmasin telah diterima salah satu jaksa tindak pidana khusus M.Ali Said. “Artinya surat sudah sampai pada termohon,” ucap Suwandi.

Dengan ketidakhadiran termohon, pihaknya lanjut Suwandi kembali akan melayangkan panggilan sekali lagi. “Kita berharap mereka (termohon) datang, kalau tidak maka pastinya kita akan ambil sikap,” katanya.

Sementara usai sidang kuasa hukum pemohon Zainal Abidin, SH MH mengatakan, kendati sah-sah saja termohon tidak hadir, tapi bagaimanapun pihaknya tetap kecewa. Apalagi ketidakhadiran termohon tanpa memberi khabar ataupun melalui surat.

“Padahal kan secara resmi surat dari PN Banjarmasin kata hakim tadi sudah dikirim satu minggu yang lalu. Mestinya paling tidak mereka memberi tahu lah kalau tidak bisa hadir,” cetus Zainal.

Dijelaskan Zainal, bahwa praperadilan ini diajukan karena kliennya merasa keberatan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kalsel.

Menurutnya, MS tidak mendapat pemberitahuan terkait dimulainya proses penyidikan.

“Klien kami tiba-tiba dipanggil sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada pemberitahuan resmi terkait penyidikan. Ini tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan adanya pemberitahuan tersebut,” tegas Zainal.

Langkah praperadilan ini, lanjut Zainal, merupakan hak MS sebagai bentuk pembelaan terhadap status tersangkanya.
“Kami akan membela klien kami dengan totalitas dalam kasus ini,” tandasnya.

Seperti diketahui, MS, politikus asal Hulu Sungai Tengah (HST) berusia 28 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022.

Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primair.

Subsidiar, ia juga dijerat dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment