Sidang Runtuhnya Jembatan Mandastana, H Rusman Adji Dituntut 6 Tahun, Yudi 5 Tahun

by admin
0 comments 2 minutes read

Bamjarmasin, BARITO – Dua terdakwa perkara runtuhnya jembatan Mandastana di Kabupaten Batola, H Rusman Adji dan Yudi Ismani, Senin (20/5) sore akhirnya mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dipimpin Kasi Pidsus Kajari Batola Tri Satrio SH, tuntutan untuk keduanya dibacakan hingga terdengar beduk magrib.

Dalam tuntutan yang cukup tebal sekitar 400 halaman, H Rusman Adji yang bertindak selaku Direktur  PT Citra Bakumpai Abadi dituntut selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Serta membayar uang pengganti Rp16 miliar atau apabila tidak bisa menbayar diganti kurungan badan selama 2 tahun.

Sementara Yudi Ismani yang merupakan konsultan pengawas dituntut lebih ringan yakni 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Dan uang pengganti sebesar Rp43 juta. Untuk uang pengganti  dikatakan kalau terdakwa telah menitipkannya pada jaksa.

Menurut jaksa, keduanya terbukti bersalah melanggar dakwaan primeir pasal 2  jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati SH.

Atas tuntutan jaksa, penasehat Rusman Adji, Sabri Noor Herman SH mengatakan wajar-wajar saja jaksa  menjerat kleinnya dengan pasal 2. “Asumsi jaksa begitu, walaupun keberatan, tapi ya wajar saja lah karena klien saya adalah orang swasta bukan PNS,” ujar Sabri.

Namun apapun lanjut dia, pastinya dalam pembelaan nanti pihaknya  akan beda karena akan memaparkan dan mwnguraikan semuanya.

Jembatan penghubung Desa Tanipah – Desa Bangkit Baru, yang runtuh di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola pembangunannya baru pada tahun 2015 menelan biaya sebesar Rp17 miliar dengan menggunakan dana DAK APBN-P tahun 2015.

Runtuhnya jembatan akibat pilar kedua dari Desa Tanipah atau pilar ketiga dari Desa Bangkit baru jeblos ke dalam tanah.

Besar dugaan runtuhnya jembatan tersebut, pelaksanaan bangunan bawah dan bangunan atas jembatan tidak sepenuhnya mengikuti gambar kontrak yang diajukan oleh konsultan perencana.rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar