Sidang Runtuhnya Jembatan Mandastana

Saksi Ahli : Ranah Konstruksi Tidak ada Sanksi Pidana 

Banjarmasin, BARITO – Ahli yang dihadirkan pada sidang  runtuhnya jembatan Mandastana di Kabupaten Batola dengan

terdakwa H Rusman Adji selaku Direktur PT Citra Bakumpai Abadi dan Yudi Ismani selaku Konsultan Pengawas, mengatakan kalau tidak ada sanksi pidana  dalam perkara tersebut.

Alasannya karena mekanismenya sudah diatur khususnya dalam UU  22 Tahun 2017 tentang  Kontruksi.

Dimana  penyedia jasa  harus melakukan pembangunan  kembali kalau terjadi kegagalan bangunan. “Kalaupun ada sanksi. maka hanya sangksi administrasi saja,” ujar saksi dengan nama lengkap Prof DR Nur Basuki Minarno SH M Hum.

“Lalu bagaimana dengan sanksi pidananya, apalagi misalnya memang ada kesengajaan yang dilakukan kontraktor,” tanya ketua majelis hakim Femina Mustikawati.

Menjawab guru  besar dari Undip Semarang dan Unair Surabaya,

kembali menegaskan tetap tidak ada pidananya. Apalagi proyek  sudah  Profesional Hand Over  (VHO) atau sudah diserah terimakan.

“Kalau sudah VHO tidak ada unsur pidananya. Kalau ada kegagalan bangunan itu menjadi  tanggungjawab  kontraktor sepenuhnya sesuai UU Konstruksi,” jelasnya.

Sementara Mantan Kepala Dinas PU Kab Barito Kuala Ir  Abdul Manaf selaku Penguna Anggaran (PA) mengakui kalau dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Mandastana yang runtuh tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kuasa pengguna Anggaran (KPA.

“Sedangkan saya selaku PA hanya mengurusi masalah gaji dan biaya perjalan dinas karyawan, untuk urusan pembangunan proyek semuanya ditangani KPA,’’ ujar Abdul Manaf yang kini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Barito Kuala.

Menjawab pertanyaan Ketua majelis hakim Femina Mestikawati, soal penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)  tanpa keahlian, saksi mengatakan  bahwa penunjukan karyawan sebagai sebagai PPHP hanya berdasarkan pengalaman tanpa adanya sertifikasi. Saksi memberi alasan karena terterbatasan karyawan. Dan penunjukan tersebut karyawan bersangkutan dianggap mampu, sebab semuanya berdasarkan pengalaman.

Anehnya selaku Kepala dinas justru saksi tidak mengetahui secara pasti adanaya addendum proyek jembatan yang menelan biaya Rp17 M lebih tersebut, saksi beralasan karena sudah diserahkan kepada KPA.

Jembatan penghubung Desa Tanipah – Desa Bangkit Baru, yang runtuh di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola pembangunannya baru pada tahun 2015 menelan biaya sebesar Rp17 miliar dengan menggunakan dana DAK APBN-P tahun 2015.

Runtuhnya jembatan akibat pilar kedua dari Desa Tanipah atau pilar ketiga dari Desa Bangkit baru jeblos ke dalam tanah.

Besar dugaan runtuhnya jembatan tersebut, pelaksanaan bangunan bawah dan bangunan atas jembatan tidak sepenuhnya mengikuti gambar kontrak yang diajukan oleh konsultan perencana.

Dalam dakwaan JPU menuduh terdakwa melanggar pasal pasal  2 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair dan pasal  3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang

pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.rif/mr’s

Related posts

IRT Dicegat saat Bawa Narkotika di Jalan Veteran Banjarmasin, Disuruh Kakak Wanitanya

Pastikan Keamanan Malam Misa Natal, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Tinjau Sejumlah Gereja

Viral ! Video Kakek Tukang Ojek Diduga Dibegal Penumpang di Semangat Dalam Batola