Martapura, BARITOPOST.CO.ID – Sidang Sengketa Pemilu 2024 terkait dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Prof. Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D kembali bergulir,Selasa (19/3/2024)
Sidang tersebut mempertimbangkan eksepsi pembuktian dari masing-masing terlapor dan pelapor.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terlapor Yusuf Ramadhan.SH.MH, memohon kepada majelis hakim untuk mengenyampingkan permasalahan yang ada.
Baca Juga: Cium Tangan Bocah Penjual Kue dan Barang Dagangannya, Ketulusan Kapolres Kotabaru Teladan Inspiratif
Ia menegaskan bahwa tuduhan yang diajukan oleh pihak pelapor tidak terbukti, karena bukti dan laporan yang disampaikan berasal dari warga daerah asal pelapor, yang dinilai tidak relevan atau cacat hukum.
Pengacara muda yang sedang naik daun itu merasa keberatan dengan adanya laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor kepada Bawaslu provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Cium Tangan Bocah Penjual Kue dan Barang Dagangannya, Ketulusan Kapolres Kotabaru Teladan Inspiratif
Ia berharap kepada Majelis Hakim Persidangan Sengketa untuk menolak data yang disampaikan oleh pihak Denny Indayana karena dinilai cacat.
“Argumentasi oleh pihak pelapor itu kurang tepat, karena tidak memenuhi unsur formil dan materil atau cacat formil dan materil dan kami memohon majelis sidang persidangan menolak semua tuduhan yang dimuat dalam laporan oleh pelapor,” ujarnya
Penulis/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya