Banjarmasin, BARITO – Masih ingat kasus dugaan penggelapan terkait sengketa Bengkel Gunawan antara Drg Soesiana Ningsih Ongkowijoyo dengan mantan iparnya Aslan Gunawan bersama adiknya Lilicia Artatie Gunawan ?
Kasus yang sudah P21 sejak 18 April 2017 lalu dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin itu akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada tahun 2018 ini. Bahkan sidang sudah bergulir sejak awal Oktober lalu dan Kamis (25/10) kemarin memasuki agenda keterangan saksi pelapor atau korban .
Dalam keterangannya di depan majelis hakim pimpinan Edi Cahyono SH MH dan JPU Eko T SH , saksi Aslan Gunawan membeberkan dugaan pengambil alihan sertifikat atas nama adiknya Lilicia Artatie Gunawan yang dilakukan terdakwa . Terdakwa waktu itu dituding melaporkan kehilangan sertifikat itu ke kepolisian dan membuat sertifikat baru melalui BPN atas namanya.
Sertifikat ifu disebutkan dihibahkan oleh adik Artatie Gunawan oleh alm Suryadi Gunawan yang merupakan suami dari terdakwa. Diketahui tanah di bengkel Gunawan dan beberapa tanah lainnya merupakan warisan dari ayah saksi pelapor dan adik tirinya alm Suryadi Gunawan serta Lilicia Artatie Gunawan.
Namun demikian ketika dicecar pengacara terdakwa terkait putusan PK yang membatalkan hibah, saksi mengatakan tidak tahu.
Dia mengaku hanya mendengar dari pengacaranya beberapa tahun silam,
Sekedar diketahui sengketa tanah antara bekas ipar ini sudah berlangsung lama hingga bertahun-tahun . Kasus ini bolak balik dari pengadilan tingkat pertama hingga MA.
Dan kasus ini kembali bergulir setelah pada 2016 lalu pelapor atau ipar terdakwa melalui kuasa hukumnya yang baru H Hasby Ansari melaporkan kembali terdakwa ke Polda Kalsel hingga kasus ini kembali digelar di PN Banjarmasin.
mr’s