Sidang Vonis Suami ‘Bandar’ Arisan Online Fiktif Ditunda, Ini Tanggapan Pengacara Terdakwa

PENGACARA terdakwa Syahrani SH MH (foto mercy)

Banjarmasin, BARITO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pemeriksa dan pengadil perkara terdakwa perkara dugaan penadahan terkait perkara arisan online fiktif di Banjarmasin, Mahesa Satrio yang diketuai Heru Kuntjoro SH MH menunda pembacaan vonis, Senin (29/8/2022).

Alasan ditundanya pembacaan vonis karena Majelis Hakim belum siap dengan putusannya.

“Karena putusan belum siap, sidang kita tunda dulu dilanjutkan besok, Selasa (30/8/2022),” kata Heru di Ruang Sidang Cakra PN Banjarmasin sekitar pukul 16.30 Wita.

Penundaan pembacaan vonis hingga Selasa (30/8/2022) ini juga disepakati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji SH MH dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Syahrani SH MH

Ditemui di luar ruangan sidang, Syahrani menyatakan tak mempersoalkan penundaan tersebut.

Ia memperkirakan, belum siapnya putusan oleh Majelis Hakim terkait pertimbangan hukum dalam vonis yang nantinya akan dibacakan.

Dalam suatu vonis kata dia, pertimbangan hukum menjadi salah satu hal yang mendasar dan idealnya tak terlepaskan dari fakta-fakta yang terungkap selama rangkaian persidangan.

“Karena ketika itu (pertimbangan hukum) meleset, tentu kita akan melakukan perlawanan (hukum). Pertimbangan hukum dalam putusan adalah hal yang akan kami analisa mendalam,” ujar Syahrani.

Diketahui, terdakwa Mahesa yang merupakan suami dari terpidana penipuan bermodus arisan online fiktif, Rizky Amalia turut terseret ke ranah hukum karena praktik curang isterinya.

Pada perkara ini, terdakwa dihadapkan dengan dakwaan pidana Pasal 480 Ke 1 KUHP dan tuntuan pidana berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya fakta-fakta mengindikasi terdakwa juga turut menikmati hasil dari aksi penipuan bermodus arisan online yang dilakukan isterinya.

Beberapa barang bukti yang dilampirkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini di antaranya hasil cetak mutasi rekening koran milik terdakwa periode Bulan Desember Tahun 2021 hingga Februari Tahun 2022.

Selain itu, sepasang sepatu merk Air Jordan Warna Silver senilai Rp 2,5 juta juga dilampirkan.

Tiga orang yang merupakan korban dari penipuan isteri Mahesa juga sempat dihadirkan menjadi saksi fakta dalam persidangan perkara Mahesa.

Penulis/Editor: Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah