Simpan 100 Gram Lebih Sabu Dalam Bungkus Kudapan, Pemuda Kelayan Dibekuk Polisi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin,BARITO – Gerak cepat kembali dilakukan jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel demi menjaga bumi Lambung Mangkurat dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) . Ini setelah tim yang dikomando Kasubdit 3 AKBP Niko kembali meringkus seorang pemuda berinsial MR 24). Warga Jalan Kelayan B Gang Kita, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dibekuk

saat berada di tepi Jalan Pramuka, Gang Angsana, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Rabu (25/8/2021).

Dari tangannya tim memergoki narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 100,25 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, AKBP Niko Irawan, Minggu (29/8/2021) menerangkan kronologi pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika ini.

AKBP Niko mengatakan, ditangkapnya MR berawal dari informasi yang diterima Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel bahwa akan ada transaksi barang haram di kawasan Jalan Pramuka.

Berdasar informasi awal ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan turun ke area diduga akan terjadi transaksi narkotika.

“Saat dilakukan pengamatan, MR ini menunjukkan gerak-gerik mencurigakan lalu kami stop dan awalnya kami tanyakan identitasnya,” kata perwira yang pernah terluka saat akan menangkap tersangka sabu yang coba melawan.

Saat dilakukan penggeledahan, benar saja petugas berhasil menemukan satu paket sabu yang disembunyikan MR dalam kemasan kudapan di kantung jaketnya.

Tak dapat berkelit, MR pun langsung diamankan petugas beserta barang bukti satu paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Selain paket sabu, petugas juga menyita kemasan kudapan dan jaket milik MR yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Lalu, satu unit smartphone juga disita petugas sebagai barang bukti.

Atas keterlibatannya dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dan barang bukti sudah di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel, kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” terang AKBP Niko.

Editor: Mercurius 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment