Simpan 200 Gram Sabu,Peternak Ayam di Amuntai Diciduk Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel

Istimewa

Banjarmasin,BARITO – Entah penghasilan dari pekerjaan berternak ayam masih belum cukup bagi HR (54) warga Desa Sungai Malang,Kecamatan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sehingga dia nekat berurusan dengan barang haram.
Akibatnya ulah pria setengah baya itu tercium oleh anggota terlatih Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dengan sigap melakukan penyelidikan . HR pun ditangkap Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2 ons di rumahnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata mengatakan, HR ditangkap pada Sabtu (28/5/2022).

“Barang bukti sabu seberat 200,02 gram itu dalam bentuk dua paket masing-masing kurang lebih 100 gram,” ujar AKBP Meilki kepada wartawan Jumat (3/6/2022).

Dua paket sabu itu ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka HR di Jalan Negara Dipa, Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai, Kabupaten HSU.

“Dua paket itu disimpan di lantai kamar tidur rumahnya di samping lemari,” ujar AKBP Meilki.

Kedapatan menguasai dua paket sabu itu di kamar rumahnya, HR tak dapat mengelak kepada petugas.

Selain dua paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni satu lembar plastik hitam, satu lembar slip bukti transfer serta satu unit handphone.

Tersangka HR beserta barang bukti sudah dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.

Terlibat dengan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika, pria paruh baya ini dihadapkan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis/Editor Mercurius

Related posts

Usung Tema Kenakalan Remaja, Kejari Banjarmasin Gelar JMS di SMPN 1

Babinsa Sertu Sanu Warnai KKN Mahasiswa UIN, Ini Harapannya

Modus Siap Bertanggung Jawab, PelakuPersetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi