Martapura, BARITO – Rz (35) warga Jalan KH Anang Syarani Arif, Desa Mekar, Kabupaten Banjar terpaksa tak bisa berkumpul bersama keluarganya di Hari Raya Idul Adha Karena perbuatannya yang melanggar hukum dia terpaksa meringkuk di sel rumah tahanan Polda Kalimantan Selatan ( Kasel ) atas kasus 21 paket sabi.
Rz kedapatan petugas Subdit 1 Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Kalsel melalui penggeledahan yang dikomando Kasubdit1 AKBP Matsari atas perintah Direktur Dit Resnarkoba Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra. Dari penggeledahan itu Rz kedapatan menyimpan sabu yang cukup banyak dikediamannya pada Rabu (29/7/2020).
Menurut Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari HS penggeladahan dan penangkapan terhadap Rz dilakukan petugas sekitar pukul 18.30 Wita, berawal adanya info ia menyimpan sabu. Maka, petugas pun menyusun strategi dan meluncur ke kediamannya.
Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan sabu sebanyak 21 paket di di lemari di kamar rumahnya.”Dalam penggeledahan itu, petugas menyita antara lain 21 paket sabu dengan berat kotor 57,06 gram (bersih 53,07 gram), 7 lembar tisu warna putih dan 1 toples plastik warna hitam ” ujar Matsari kepada Barito Post Minggu (2/8/2020) siang
Selanjutnya tersangka digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut
Sementara atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Mercurius