Banjarmasin, BARITO – Seorang pria berinisial MAR (24) kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu, di kawasan Jalan Japri Zam-zam, Komplek Sugiono, RT 40, Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (1/8/2022) sore sekitar pukul 18.00 Wita lalu.
Warga Jalan Dahlia, Gang Budaya, Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat itu dibekuk dengan barang buktinya sebanyak 8 paket sabu dengan berat bersih sebesar 138,11 Gram. Barbuk itu membuat Instalatir Wifi ini harus berurusan dengan pihak Sat Narkoba Polresta banjarmasin.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa satu timbangan digital warna hitam, 2 pack plastik klip, satu sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan No Pol DA 4271 AR. Kini pelaku pun harus mendekam dalam penjara bakal dalam waktu beberapa tahun di balik jeruji.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (5/8/2022) mengatakan, saat digaruk pelaku kedapatan membawa barbuk tersebut. Diduga tersangka mau transaksi, namun keduluan pihaknya karena melihat gelagat MAR mencurigakan.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, untuk menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Kompol Mars Suryo Kartiko.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius