Banjarmasin, BARITO – Sekali dayung, dua pulau terlampaui demikian peribahasa yang menggambarkan gerak cepat jajaran Subdit 1Ditresnarkoba Polda Kalsel saat meringkus sekaligus tiga buruh yang terlibat peredaran sabu.
Ketiga pengedar yakni A. Ardiansyah (46) alias Anang dan Fajar Rahmatulah alias Fajar (22) keduanya warga Jalan Tembus Mantuil KelurahanBasirih Selatan Kota Banjarmasin dan Muhammad Pihani alias Amat (48) warga Desa Podok Podok Kecamatan . Aluh-Aluh Kabupaten Banjar .
Ketiga pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini diringkus petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel satu persatu Senin (14/12/2020) sekitar pukul 19.30 wita,.
Dari penangkapan ketiganya anggota Subdit 1 yang dikomando Kasubdit 1 AKBP Matsari HS berhasil menyita 17 paket sabu dengan berat total sekitar lebih kurang 7 gram .
Menurut Direktur Ditresnarkoba Narkoba Polda Kalsel Kombes Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari HS , setelah mendengar informasi kegiatan peredaran sabu yang diduga ketiga tersangka jajarannya langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian bergerak ke kediaman Anang yang saat itu bersama Fajar.
Ketika dilakukan penggeledahan petugas menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,81 gram (bersih 1,15 gram) dari Anang. Petugas juga menyita 1 paket shabu dengan berat kotor 0,33 gram (bersih 0,14 gram) dari Fajar yang satu kampung dengan Anang namun beda RT itu.
“Tak lama kemudian muncul Amat untuk mengantar 1 paket sabu dengan berat kotor 2,64 gram (bersih 2,39 gram) milik Anang . Anggota kami pun tak buang waktu langsung meringkusnya ” ujar Matsari kepada Barito Post, Rabu (16/12/2020) malam .
Ketiganya kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut. Termasuk barang bukti lainnya ponsel milik ketiga tersangka , dompet , timbangan digital, dua bendel klip plastik dan kotak rokok. Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis/Editor : Mercurius