Banjarmasin, BARITO – SEJAK Pandemi Covid19 lagi puncaknya hingga mulai melandai di Kalsel, gerak Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam pengungkapan kasus narkoba terus berjalan. Setelah mengungkap kasus 3 (tiga) paket shabu dengan berat kotor 271,87 gram (bersih 268,27 ) Rabu (28/10/2020) lalu, anggota Subdit 1 yang dikomando AKBP Matsari HS kembali mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba .
Ilham Ramadhani alias Ilham (31) diamankan setelah anggota Subdit 1 yang menggeledah rumahnya di Jalan Sungai Baru Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin menemukan 2 (dua) paket shabu dengan berat kotor 9,75 gram (bersih 9,39 gram), Senin (2/11/2020 ) pukul13.30 wita. Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit1 1 AKBP Matsari HS dikonfirmasi , Minggu ( 8/11/2020) membenarkan penangkapan pria yang bekerja sebagai sopir itu . Menurut Matsari usai penangkapan tersangka , anggota nya kemudian mengembangkan kasus nya dan menggeledah rumah Ari alias Uban yang tak jauh dari rumah tersangka. Hasilnya berhasil ditemukan lagi 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor 1,98 gram (bersih 1,80 gram. Sayang dalam penggeledahan kedua, Ari sempat kabur karena diduga sudah mengetahui penangkapan rekannya . Anggota Subdit 1 sendiri dalam operasi tersebut berhasil menyita 3 (tiga) paket shabu 11,73 gram (bersih 11,19 gram)
Selanjutnya tersangka kemudian digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya
“Akibat perbuatan nya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Matsari.
Penulis : Mercurius