Banjarmasin, BARITO – Seorang buruh harian lepas Rahmad Maulidi alias Amat (42) karena memiliki narkoba dibekuk polisi, Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 20.00 Wita. Setelah digeledah di rumahnya di Jalan Tatah Bangkal Luar RT 32 RW 02 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan, didapat empat paket Sabu berat 0,52 Gram.
Sabu itu disimpannya di dalam satu kotak rokok Dunhill warna hitam, hingga membuatnya dijebloskan ke dalam penjara Mapolresta Banjarmasin. Amat hanya bisa pasrah tak bisa lagi mengihirup udara bebas dan lantaran menyambi jualan narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Jumat (22/3/2019) sore mengatakan, pelaku tertangkap tangan karena menyimpan barang bukti (barbuk) tersebut. Sabu itu ditemukan didalam laci lemari rumahnya.
“Selanjutnya tersangka berikut Barbuknya dibawa dan diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”tegasnya. Arsuma