Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Satu warga inisal HR (41), diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) terbukti kedapatan simpan empat paket sabu yang siap edar.
Penangkapan HR ini dibenarkan langsung oleh Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Iptu Akhmad Priadi mengatakan.
Baca Juga: Batola Peringati Hadiknas, Fuad Syekh Serahkan Beragam Penghargaan
HR ditangkap karena diduga menyimpan empat paket sabu dan kini di kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika “HR ini merupakan warga asli Desa Banua Jingah RT 003, RW 001 Kecamatan Barabai Kabupaten HST,” jelas Priadi Rabu (8/5/2024).
Priadi juga mengatakan, HR diamankan polisi pada hari Senin (6/5/2024) sore hari. “HR diamankan setelah adanya beberapa laporan dari masyarakat bahwa di desa banua jingah sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu ini dan petugas langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamnakan HR ini,” ujar Priadi.
Baca Juga: Batola Peringati Hadiknas, Fuad Syekh Serahkan Beragam Penghargaan
Saat dilakukannya penggeladahan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan total berat bersih sekitar 2,37 gram.
“Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya satu pack plastik klip bening satu serok yang terbuat dari plastik sedotan, satu timbangan digital, satu unit handphone merk Oppo, satu unit sepeda motor, dan uang sebesar RP 600.000,” ucap Priadi.
Baca Juga: Batola Peringati Hadiknas, Fuad Syekh Serahkan Beragam Penghargaan
Saat ini HR dan beberapa barang buktinya sudah di bawa ke Polres HST untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya