Simpan Enam Paket Sabu, Warga Pemurus Dalam Banjarmasin Digrebek Polisi

BARBUK SABU-Pria berinisial HS ini digrebek di rumahnya di Pemurus Dalam karena simpan enam paket Sabu-sabu berat 2,10 Gram, Selasa (15/2/2022) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pria paruh baya berinisial HS (53) digrebek di rumahnya karena menyimpan enam paket Sabu-sabu, Selasa (15/2/2022) siang sekitar jam 12.20 Wita. Narkoba seberat 2,10 Gram itu tepatnya saat pengangguran ini di rumahnya Jalan
Jalan Pinang Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Barang bukti Sabun sabun itu disimpannya di dalam satu kotak rokok Sampoerna yang terbuat dari Seng. Selain itu, polisi juga menyita satu Ponsel merk Advan warna Biru dan satu ponsel merk Samsung warna Gold.

Setelah kedapatan menyimpan Sabu-sabu itu, tersangka mengakui narkoba itu miliknya yang akan dijual lagi kepada orang lain. Kemudian tersangka berikut barang bukti digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, saat dibekuk pelaku kooperatif. “Kini HS dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka