Banjarmasin, BARITO – Seorang pria bernama Nabahan Rasyid alias Bahan (39) karena menyimpan narkoba akhirnya dibekuk polisi, Sabtu (28/12/2019) malam. Karyawan swasta itu diciduk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan A Yani Km 4,5 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dari situ anggota Buser Polsek Banjarmasin Timur mendapatkan barang bukti (barbuk) empat butir obat jenis ekstasi logo Panda warna abu abu. Barbuk itu disimpan dalam satu bungkus rokok Sampoerna.
Sementara uang sebesar Rp1.690.000,- dan satu ATM Bank BCA turut disita.
Usai menggaruk tersangka narkoba itu, polisi bergerak menuju TKP II yakni
Jalan Ampera II Ujung RT 38 RW 03 No 36 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat. Di rumah tersangka ditemukan barbuk satu kotak jam tangan yang berisikan dua plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu sabu.
Selain Sabu juga disita 1 satu timbangan digital, dua sendok terbuat dari sedotan, satu bundelan yang berisikan plastik klip kosong, satu ponsel merek Nokia dan satu ponsel merek Samsung. Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kasi Humas Aiptu Partogi H, Jumat (3/1/2020) pagi mengatakan, bermula dari hasil penyelidikan petugas yang dipimpin Kanit Res Polsek Iptu Timur Yono berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Sabtu malam dan menyita barbuk di dua TKP. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkasnya.
Penulis : Arsuma