Banjarmasin, BARITOPSOT.CO.ID – Segala cara dilakukan para bandar narkotika untuk lolos dari kejaran petugas, bahkan mereka menyimpan sabu di selangkangan saat melintas di kawasan Bandara Syamsudin Noor, Rabu (17/1/2024).
Awalnya jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi adanya pengantaran narkotika, profilling segera dilakukan dan petugas mengamati gerak-gerik dua orang yang mencurigakan.
Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap MH (30 tahun), warga Jalan Kasturi 2, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dan menemukan sabu seberat 721,63 gram.
Kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan terhadap RR (32 tahun), warga Danau Indah, Gang 5B, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah dan menemukan sabu seberat 700,18 gram yang disimpan di Sselangkangan.
Tidak hanya sampai disitu, atas pengakuan keduanya sabu juga dibawa oleh FZ (33 tahun), warga Jalan Tanah Rendah, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta dan petugas langsung mengamankan, ditemukan kembali 2 paket sabu dengan berat 751,37 gram dan 751,79 gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien mengaku sempat kesulitan menemukan sabu karena barang haram tersebut disimpan di selangkangan, namun atas kejelian anggotanya bisa ditemukan.
“Tim opsnal subdit II mengembangkan informasi dan hasil olah data sientific melalui aplikasi berdasi yang dimiliki, selanjutnya dilakukan penyelidikan beberapa minggu dan alhamdulllah target telah herhasil diungkap,” katanya, Jum’at (19/1/2024).
Akibat perbuatannya, para bandar itu dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis/Editor: */Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya