Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang mahasiswa berinisial RA (29) berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan narkoba ratusan gram, Rabu (23/11/2022) sore sekitar pukul 16.00 Wita lalu.
Mahasiswa yang juga nyambi ojek itu ditangkap di Jalan Kaca Piring IV Gang Papadaan Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah. Polisi pun langsung mengembangakan penggeledahan di kedua rumah pelaku tak jauh dari TKP.
Warga Jalan Haryono MT Kelurahan Mawar itu menyimpan sebanyak
11 paket Sabu-sabu berat bersih 206,17 Gram. Termasuk delapan butir tablet inex warna hijau dengan logo Minion berat bersih 2,76 Gram disita polisi.
BACA JUGA: Kasus Laka Maut yang Tewaskan Penyapu Jalan Diselesaikan secara Kekeluargaan
Kemudian satu plastik warna hitam, satu timbangan digital warna hitam, satu pack plastik klip. Satu tas selempang warna hitam,
satu ponsel merk Samsung warna hitam. Juga
satu ponsel merk Nokia warna Biru, satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih No.Pol DA 6387 IC turut disita.
Bermula saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang menjadi Target Operasi (TO), kemudian perilaku yang mencurigakan. Selanjutmya dilakukan penangkapan dan penggeledahan hingga
ditemukan barang bukti tersebut.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya. Terutama guna mengembangkan lagi mata rantai siapa bandar pemasok narkoba tersebut.
BACA JUGA: Dua Terdakwa Akui Tukar Guling Lahan Desa tanpa Persetujan Pemda Batola
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, saat diringkus tersangka tidak melawan atau pasrah. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
2 comments